Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Puskesmas Bumiaji Minta Bebas dari Tuntutan

Screenshot_20241031-113612_WhatsApp

 

Batu | Serulingmedia.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa sore ( 29/10/2024 ) lalu.

Sidang menghadirkan terdakwa Kartika Tri Sulandri, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, dan Abdul Khanif Prasetyo bin Ahmad Jamil, mantan pengelola keuangan proyek, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, S.H., M.H., dengan anggota Alex Cahyono, S.H., M.H., dan Arief Agus Nindito, S.H., M.H. Panitera pengganti dalam sidang ini adalah Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H., serta Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H., sementara jaksa penuntut umum diwakili oleh Alfadi Hasiholan S., S.H., dari Kejaksaan Negeri Batu.

Kasi intelejen Kejari Batu Muh.Januar Ferdian SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, dalam pledoi yang disampaikan penasihat hukum Kartika Tri Sulandri menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Selain itu, mereka memohon agar seluruh hak terdakwa dipulihkan serta memerintahkan pengembalian barang-barang yang disita.

Sementara itu, Pledoi dari pihak Abdul Khanif Prasetyo juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan korupsi, sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan hak serta nama baiknya. Mereka juga memohon agar uang senilai Rp50 juta yang telah dititipkan ke negara dikembalikan kepada terdakwa.

Sidang yang berlangsung tertib ini ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pada pukul 15.45 WIB. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 1 November 2024, dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum dan dilanjutkan dengan duplik dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.( Eno ).