Sidang Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji: Enam Saksi dari Pemkot Batu Dihadirkan

Screenshot_20240722-221115_Gallery

 

Batu | Serulingmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Darwanto, SH.MH, dengan anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum, menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa, KT mantan Kadinkes dan AH pegawai Pemkot Batu, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021.

Sidang berlangsung pada Selasa (23/7/2024) dengan agenda pemanggilan enam saksi pegawai Pemkot Batu yang dianggap mengetahui proyek Puskesmas Bumiaji.

Keenam saksi yang dipanggil adalah Vian Eka, Monika, Artanto, Bangun Y, Andi, dan Yuni.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Alfadi Hasiholan, SH, mendakwa KT dan AH melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66 dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Pujo Rasmoyo, SH.MH, menjelaskan bahwa terdakwa ADP selaku Direktur CV. Punakawan, ketika dijadikan saksi atas terdakwa KT, telah mengembalikan uang senilai Rp140 juta, demikian pula dengan AH juga mengembalikan uang senilai Rp50 juta saat pemeriksaan.

“Jadi, kerugian negara yang dialami dalam kasus proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 sudah lunas terbayarkan,” ungkap Pujo Rasmoyo, SH.MH melalui sambungan seluler, Kamis (25/7/2024).

Namun, Pujo Rasmoyo menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.

“Pengembalian kerugian keuangan negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku, tetapi tidak menghapus pidananya,” lanjutnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Selasa, 30 Juli 2024, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa ADP selaku Direktur CV. Punakawan dan DA selaku Direktur CV. DAP. Pengadilan berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dan mengungkap kebenaran atas kasus ini. (Eno)