Pegang AJB Bukan Berarti Tanah Sudah Beralih Hak, ATR/BPN: Wajib Daftar!
Jakarta | Serulingmedia.com – Sudah membayar tanah hingga lunas dan memegang Akta Jual Beli (AJB) bukan berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pemilik baru untuk segera mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
AJB menjadi bukti telah dilakukan perbuatan hukum jual beli. Sementara itu, sertipikat menjadi tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Karena itu, pembeli perlu melanjutkan proses setelah penandatanganan AJB dengan mendaftarkan Peralihan Hak.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, mengatakan masyarakat perlu membedakan proses jual beli dengan pendaftaran Peralihan Hak.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Hiskia, transaksi jual beli yang sudah dituangkan dalam Akta PPAT tetap membutuhkan proses pendaftaran. Pendaftaran tersebut diperlukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah.
“Setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” tegasnya.
Nama Pembeli Harus Tercatat
Pendaftaran Peralihan Hak bertujuan menyesuaikan data pemegang hak dengan kondisi hukum terkini. Proses tersebut menjadi penting agar nama pemegang hak pada Buku Tanah dan sertipikat sesuai dengan hasil transaksi yang telah dilakukan.
Untuk jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah pemilik baru mengajukan AJB beserta dokumen yang dipersyaratkan, Kantah melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Kantah mencatat perubahan pemegang hak pada Buku Tanah dan sertipikat.
Hiskia meminta masyarakat memastikan data pertanahan dalam sertipikat sesuai dengan kondisi terkini.
“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.
ATR/BPN Siapkan Layanan 10 Hari
Kementerian ATR/BPN juga mempercepat pelayanan Peralihan Hak melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan tersebut memiliki target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang menjadi lokasi pilot project.
Saat ini, layanan tersebut tersedia di 17 Kantah.
Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan tersebut menjadi 24 Kantah pada 24 September 2026. Perluasan itu bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Pemerintah selanjutnya akan memperluas penerapan layanan tersebut secara bertahap ke seluruh Kantah.
Kementerian ATR/BPN menyatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Layanan tersebut juga memberikan kepastian waktu kepada masyarakat selama seluruh persyaratan dan ketentuan telah dipenuhi.
Intinya, AJB bukanlah garis akhir. Setelah transaksi jual beli selesai, pembeli masih harus memastikan Peralihan Hak tercatat pada administrasi pertanahan agar data pemegang hak sesuai dengan kondisi hukum terbaru.
Perjelas alur pengajuan Peralihan Hak
Ringkas penjelasan regulasi agar padat
Tambahkan imbauan mengecek Kantah terdekat. ( Sar).






