BPN Batu Perkuat Sinergi Pemkot, 150 Sertifikat PTSL Tambahan Segera Dibagikan
Batu | Serulingmedia.com — Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Batu untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, terutama legalitas aset milik pemerintah dan layanan sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Batu, Ari Wahyudi, saat bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan itu menjadi langkah awal Ari dalam memperkuat komunikasi dengan jajaran Pemkot Batu setelah mulai bertugas di wilayah tersebut.
Ari mengatakan, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menjalankan agenda pertanahan di Kota Batu.
“Ini silaturahmi sekaligus melapor ke Pak Wawa karena saya baru pindah ke Kota Batu. Jadi, mau tidak mau kita harus mendukung agenda dari Pemerintah Kota Batu,” ujar Ari.
Menurutnya, salah satu prioritas kerja BPN Batu adalah mempercepat penyelesaian sertifikasi aset yang dimiliki Pemkot Batu. Legalitas yang jelas dinilai penting agar aset pemerintah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Ada beberapa, terutama nanti terkait penyelesaian sertifikasi-sertifikasi aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Batu. Sehingga asetnya nanti menjadi pasti legal,” katanya.
Ari menambahkan, aset yang telah memiliki kepastian hukum diharapkan tidak berhenti sebagai aset pasif. Pemkot dapat mengoptimalkan pemanfaatannya, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan.
“Yang kedua nanti Pemerintah Kota Batu akan menggunakannya, jadi tidak idle, nganggur nanti aset-aset itu. Mungkin bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Selain sertifikasi aset, BPN Batu juga akan mencari solusi terhadap sejumlah aset yang masih menghadapi persoalan hukum maupun sengketa. Penyelesaian akan ditempuh melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait agar status tanah memiliki kejelasan.
150 Sertifikat PTSL Tambahan
Di sisi pelayanan masyarakat, Ari memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap menjadi perhatian. Bahkan, BPN Batu menyiapkan tambahan sekitar 150 sertifikat pada 2026 dari optimalisasi sisa anggaran program yang sebelumnya telah dialokasikan.
Sebelumnya, sebanyak 500 sertifikat PTSL telah diserahkan kepada masyarakat Kota Batu. Dari pelaksanaan tersebut terdapat sisa anggaran yang kemudian disepakati untuk dioptimalkan menjadi sasaran tambahan.
“Kebetulan tahun 2026 dari 500 sertifikat yang kemarin sudah kita serahkan oleh Pak Wali dan Pak Wawa, ternyata kami ada kelebihan dana. Jadi sudah sepakat nanti dengan Pak Wakil Wali Kota akan dioptimalkan, akan menjadi target baru di tahun 2026,” ungkap Ari.
Ia mengatakan, tambahan sekitar 150 sertifikat tersebut akan segera disalurkan kepada masyarakat Kota Batu.
“Jadi nanti kalau ada 150 yang ini, nanti kami akan segera sebarkan kembali kepada masyarakat Kota Batu,” tegasnya.
Kabar tersebut juga menjadi angin segar bagi masyarakat karena proses sertifikasi PTSL tersebut mendapatkan kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Batu.
Ari menjelaskan, masyarakat tetap mengikuti mekanisme pengajuan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, sesuai kebijakan yang berlaku, masyarakat penerima program mendapatkan pembebasan BPHTB.
“Pembebasan BPHTB sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota. Masyarakat tetap mengurus pengajuan melalui Bapenda, namun secara otomatis mendapat pembebasan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Legalitas Lahan Kawasan Hutan
BPN Batu juga akan menindaklanjuti persoalan legalitas lahan yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan telah dialihkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status hukum tanah sekaligus mendukung penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan, Pemkot Batu juga terus mengawal usulan Tanah untuk Kepentingan Umum (TMKH) di dua wilayah, yakni Desa Tulungrejo dan Desa Sumbergondo.
Menurut Heli, proses TMKH di kedua desa tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan kini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Ada TMKH dua lokasi yang ada di Desa Tulungrejo sama Sumbergondo, proses TMKH untuk kedua desa tersebut telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Prosesnya sudah dari tahun-tahun kemarin,” ujar Heli.
Khusus di Desa Sumbergondo, kawasan permukiman yang diusulkan melalui mekanisme tersebut mencakup sekitar tiga hektare.
TMKH merupakan mekanisme pengalihan fungsi kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dengan tetap memenuhi persyaratan penyediaan lahan pengganti.
Melalui penguatan koordinasi antara BPN dan Pemkot Batu, penyelesaian legalitas aset pemerintah, percepatan sertifikasi masyarakat, serta persoalan pertanahan di kawasan hutan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat kepastian hukum pertanahan di Kota Batu, sehingga tanah tidak hanya memiliki status legal yang jelas, tetapi juga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah. ( Eno).






