PSU Belum Diresmikan, Pemkot Malang Tunggu Kepastian Jalan Tembus Griyashanta

Griyashanta_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Rencana peresmian penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Azalea Urban City belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Malang masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan, termasuk kepastian terkait jalan tembus menuju kawasan Griyashanta yang menjadi bagian penting dalam pembahasan serah terima aset tersebut.

Hal itu mengemuka dalam rapat persiapan serah terima fisik PSU Perumahan Azalea Urban City yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Mojolangu, Jumat (12/6/2026). Pertemuan dihadiri Kadis (DPUPRPKP), Dishub, Satpol PP, Camat Lowokwaru, Dinas Lingkungan hidup, Badan Keuangan dan aset daerah, Bagian hukum , kantor Pertanahan, PT.Farsawan Sejahtera, Ketua RW 09 kelurahan Lowokwaru, Ketua RT.01 sd.05 RW 09 kelurahan Lowokwaru.

Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas persoalan PSU di kawasan Perumahan Griyashanta pada 3 Juni 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, MT, mengatakan hingga saat ini pemerintah belum dapat menyimpulkan kapan peresmian PSU bisa dilakukan karena seluruh tahapan masih berproses.

“Belum bisa kami simpulkan saat ini karena prosesnya masih berlangsung. Yang jelas, komunikasi dengan seluruh pihak akan terus dilanjutkan, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat maupun pengembang,” ujar Dandung kepada awak media

.

Menurutnya, salah satu hal yang masih menjadi perhatian adalah penyelesaian berbagai aspek administratif dan teknis, termasuk akses jalan tembus yang berkaitan dengan kawasan Griyashanta. Seluruh dokumen pendukung harus dipastikan lengkap agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Meski demikian, Pemkot Malang tetap menargetkan proses serah terima dapat segera direalisasikan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Prinsipnya kami ingin secepat mungkin. Kalau memungkinkan bulan ini, tentu akan kami upayakan. Namun semuanya harus didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Dandung menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban setiap pengembang perumahan. Sedikitnya 30 persen dari luas kawasan perumahan wajib dialokasikan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Penyerahan PSU ini bukan pilihan, tetapi kewajiban pengembang. Minimal 30 persen dari luas lahan perumahan harus dialokasikan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang kemudian diserahkan kepada pemerintah,” tegasnya.

DPUPRPKP Kota Malang mencatat sedikitnya terdapat 18 lokasi perumahan yang saat ini sedang berada dalam tahapan persiapan serah terima fisik PSU. Pemerintah berharap para pengembang menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan seluruh kewajiban mereka.

Selain itu, pengawasan terhadap pengembang terus diperketat melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kantor Pertanahan Kota Malang.

“Kami secara berkala memberikan peringatan kepada pengembang. Selain itu, koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Malang juga terus diperkuat. Kami menerima berbagai tembusan surat terkait pengawasan dan peringatan kepada pemilik lahan agar segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU,” ungkap Dandung.

Belum diresmikannya PSU Azalea Urban City menunjukkan bahwa Pemkot Malang memilih bersikap hati-hati. Pemerintah tidak ingin terburu-buru meresmikan penyerahan aset sebelum seluruh persoalan, termasuk akses jalan tembus Griyashanta dan kelengkapan administrasi, benar-benar tuntas.

Jika proses tersebut rampung, status aset akan memiliki kepastian hukum, pemeliharaan infrastruktur lingkungan dapat dilakukan pemerintah, serta hak-hak warga perumahan mendapatkan perlindungan yang lebih jelas. ( Eno)