ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulteng Sepakat Selamatkan Aset Daerah, Perkuat Pencegahan Korupsi

IMG-20260729-WA0081

Palu | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi untuk mencegah korupsi, menyelamatkan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

 

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan harus dibangun melalui kolaborasi yang erat dengan pemerintah daerah agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Dedi, peningkatan kualitas layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, percepatan sertipikasi aset pemerintah menjadi langkah penting untuk menghindari potensi kehilangan aset maupun kerugian negara.

“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” katanya.

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing.

 

KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Kementerian Dalam Negeri memperkuat pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, sementara Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.

 

Ia mengungkapkan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menyepakati penguatan kerja sama tersebut. Terdapat sembilan bentuk kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Kami berharap Sulawesi Tengah nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujar Tri.

 

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota siap mengimplementasikan sembilan program kerja sama yang ditawarkan ATR/BPN.

“Kami berkomitmen melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” kata Anwar.

Ia menilai tertib administrasi pertanahan akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

 

Karena itu, komitmen yang telah ditandatangani akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan jajaran BPN.

 

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah.

 

Penandatanganan turut disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.( Sar)