Prof Dr. La Ode Husen: Sudah Saatnya Indonesia Miliki UU Kedokteran Kepolisian

1548921_11zon

Makassar | Serulingamedia.com — Indonesia dinilai perlu segera memiliki Undang-Undang Kedokteran Kepolisian (Dokpol) sebagai landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan fungsi kedokteran dalam institusi kepolisian.

 

Tanpa regulasi khusus, peran dokter kepolisian masih berada di wilayah abu-abu karena berada di persimpangan antara kewajiban profesi medis dan tugas penegakan hukum.

 

Pandangan itu disampaikan Prof Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum, mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

 

Menurut dia, pembentukan UU Dokpol bukan sekadar pelengkap regulasi, melainkan kebutuhan mendasar dalam sistem hukum modern.

“Dokpol memiliki karakteristik yang berbeda dengan profesi kedokteran pada umumnya. Mereka terikat pada sumpah dokter, tetapi pada saat yang sama harus menjalankan tugas-tugas pembuktian dalam proses penegakan hukum,” kata La Ode Husen dalam analisisnya.

Selama ini, kedudukan Dokpol lebih banyak bertumpu pada aturan internal kepolisian serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Kesehatan.

 

Kondisi tersebut dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum terhadap tindakan medis yang berkaitan langsung dengan kepentingan yustisial.

Menurut La Ode Husen, dilema kerap muncul ketika dokter kepolisian harus memilih antara menjaga kerahasiaan medis pasien dan memenuhi kewajiban hukum untuk mengungkap fakta melalui visum et repertum maupun otopsi.

“Undang-undang khusus akan memberikan legitimasi yang jelas terhadap tindakan medis yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai keberadaan UU Dokpol penting untuk memperkuat pendekatan scientific crime investigation dalam sistem peradilan pidana.

 

Paradigma penegakan hukum modern, kata dia, harus bergeser dari ketergantungan pada pengakuan tersangka menuju pembuktian berbasis ilmu pengetahuan.

 

Dalam konteks itu, Dokpol menjadi salah satu instrumen utama. Fungsi seperti Disaster Victim Identification (DVI), laboratorium DNA forensik, psikiatri forensik, hingga odontologi forensik perlu diintegrasikan dalam sistem peradilan pidana secara lebih terstruktur.

“Pembuktian ilmiah akan memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Selain itu, La Ode Husen menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi personel Dokpol. Mereka tidak hanya bekerja sebagai tenaga medis, tetapi juga kerap diterjunkan dalam penanganan bencana, konflik sosial, tindak terorisme, hingga situasi darurat yang mengandung risiko tinggi.

 

Menurut dia, undang-undang khusus dapat mengatur jaminan keselamatan kerja, perlindungan profesi, serta batas pertanggungjawaban hukum ketika dokter kepolisian harus mengambil tindakan medis dalam operasi kepolisian.

Persoalan lain yang dianggap perlu mendapat perhatian adalah independensi kedokteran forensik. Kritik terhadap objektivitas hasil pemeriksaan kerap muncul ketika kasus yang ditangani diduga melibatkan anggota kepolisian.

 

Karena itu, La Ode Husen mengusulkan agar UU Dokpol memuat prinsip independensi profesi dalam menjalankan fungsi yustisial.

 

“Walaupun secara struktural berada dalam institusi Polri, secara keilmuan hasil pemeriksaan Dokpol harus bebas dari intervensi dan semata-mata berpijak pada fakta ilmiah,” ujarnya.

Bagi La Ode Husen, pembentukan UU Kedokteran Kepolisian bukan hanya menyangkut kepentingan internal Polri. Regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.

“Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu menjamin kepastian, perlindungan, dan independensi bagi Dokpol. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan kebenaran ilmiah dan rasa keadilan,” kata dia.( Yah/Eno).