Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin Soroti Tata Kelola PDAM: Profesionalisme Jadi Kunci Atasi Krisis Air Bersih
Makassar | Serulingmedia.com — Persoalan akses air bersih di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Di tengah target ambisius pemerintah untuk mencapai universal access, kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) justru dinilai masih jauh dari optimal.
Hal ini disoroti oleh Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI yang juga menjabat Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI Makassar.
Mahfud menegaskan bahwa persoalan PDAM bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan lemahnya tata kelola dan kualitas manajemen.
Salah satu indikator paling nyata adalah tingginya tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) yang masih berada di kisaran 30–40 persen, jauh di atas standar internasional yang idealnya di bawah 20 persen.
“Kondisi ini menunjukkan adanya inefisiensi serius. Air yang diproduksi tidak sepenuhnya sampai ke pelanggan atau tidak tercatat sebagai pendapatan. Ini bukan hanya pemborosan sumber daya, tetapi juga kerugian finansial yang berdampak pada kemampuan PDAM untuk berkembang,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahfud mengungkapkan bahwa tidak sedikit PDAM di Indonesia yang masih menghadapi persoalan klasik seperti keterbatasan investasi, lemahnya efisiensi operasional, hingga kondisi keuangan yang tidak sehat.
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kualitas kepemimpinan yang belum sepenuhnya berbasis profesionalisme.
Ia menilai, proses pengisian jabatan strategis di sejumlah PDAM masih kerap diwarnai kepentingan non-teknis, termasuk intervensi politik. Akibatnya, banyak posisi penting diisi oleh individu yang tidak memiliki kompetensi memadai dalam bidang pengelolaan air minum.
“Pengelolaan PDAM membutuhkan keahlian multidimensi, mulai dari teknik distribusi, manajemen aset, hingga tata kelola keuangan. Jika tidak ditangani oleh SDM yang kompeten, maka masalah seperti kebocoran jaringan dan rendahnya kualitas layanan akan terus berulang,” tegasnya.
Mahfud menekankan pentingnya penerapan uji kompetensi yang ketat dan berbasis kebutuhan riil sektor air minum. Ia juga mendorong agar pengalaman kerja yang relevan dijadikan syarat utama dalam pengisian jabatan, bukan sekadar formalitas administratif.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa profesionalisme tidak akan terwujud tanpa komitmen kuat dari pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM.
Prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam proses seleksi dan evaluasi kinerja.
“Tanpa perubahan sistem, PDAM akan terus menjadi perpanjangan tangan kekuasaan, bukan institusi pelayanan publik yang profesional,” tambahnya.
Selain pembenahan internal, Mahfud juga menyoroti pentingnya peran pemerintah pusat dalam memperkuat regulasi.
Standar kompetensi nasional, sertifikasi pengelola, serta sistem evaluasi berbasis kinerja dinilai perlu diterapkan secara konsisten agar kualitas layanan dapat meningkat secara signifikan.
Tak hanya itu, transformasi PDAM juga harus mencakup inovasi berbasis teknologi, seperti digitalisasi layanan pelanggan, sistem deteksi kebocoran, serta efisiensi energi dalam proses produksi air.
Namun, ia menegaskan bahwa inovasi tersebut tidak akan berjalan tanpa dukungan sumber daya manusia yang kompeten.
Pada akhirnya, Mahfud menekankan bahwa persoalan PDAM bukan sekadar isu kelembagaan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat.
Ketersediaan air bersih menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas hidup, kesehatan, dan stabilitas ekonomi rumah tangga.
“Memastikan PDAM dikelola secara profesional bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Reformasi harus dimulai dari hulu, yakni peningkatan kualitas SDM. Tanpa itu, berbagai program hanya akan menjadi solusi jangka pendek,” pungkasnya.( Yah/Eno).






