Jakarta | Serulingmedia.com – Setiap pelaku usaha kini tak bisa lagi sembarangan memulai kegiatan bisnis tanpa memastikan kesesuaian ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat dasar dalam perizinan berusaha di Indonesia.
KKPR berfungsi sebagai instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Tanpa dokumen ini, potensi pelanggaran tata ruang hingga konflik lahan dinilai akan semakin besar.
Ketentuan terkait KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha diwajibkan mengisi sejumlah data penting, mulai dari identitas usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan lengkap dengan koordinat, hingga luas dan status penguasaan lahan.
Data tersebut menjadi bahan utama bagi ATR/BPN untuk menilai apakah rencana usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di lokasi yang diajukan.
Proses penilaian dilakukan secara cermat oleh instansi berwenang. Jika suatu wilayah telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian ruang dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui tahapan verifikasi dan kajian teknis lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi lapangan, analisis teknis, serta memberikan pertimbangan terhadap permohonan KKPR.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa rencana usaha tidak melanggar peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak memicu konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Setelah seluruh tahapan dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan transparan, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat lebih mudah merencanakan bisnisnya sekaligus mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.( Sar)