Ketegasan Bupati Malang Dipertanyakan: RSJ Wikarta Mandala Ilegal Didiamkan. Ada Apa!

Screenshot_2025-08-15-15-04-36-627_com.miui.gallery-edit

Malang | Serulingmedia.com – Advokat Malang Peduli Kemanusiaan, Pudjiono SH, menggugat ketegasan Bupati Malang terkait penegakan hukum terhadap Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Pujon yang diduga beroperasi tanpa izin selama 12 tahun.

Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit beroperasi selama 12 tahun tanpa izin, tanpa membayar pajak daerah, dan pemerintah daerah hanya diam menonton? Pertanyaan ini bukan sekadar kritik—ini adalah tamparan keras bagi Bupati Malang.

Selama lebih dari satu dekade, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, beroperasi melayani pasien tanpa mengantongi izin resmi.

Fakta ini bukan sekadar masalah administratif. Ia adalah cermin dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah, sekaligus menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Bupati Malang, Sanusi.

Pudjiono mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa fasilitas kesehatan tersebut tidak mengantongi izin operasional, baik sebagai rumah sakit maupun klinik.

Padahal, hasil sidak gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, dan Bapenda sudah menegaskan pelanggaran itu.

“Jika selama ini mengaku sebagai tempat singgah, tapi ada pengobatan dengan mendatangkan dokter, itu jelas bukan tempat singgah melainkan klinik. Dan klinik wajib memiliki izin. Ini pelanggaran nyata!” tegas Pudjiono, Jumat (15/8/2025).

Lebih parah lagi Penanggung jawab RSJ Wikarta Mandala, Sukarjo mengaku ada delapan pasien yang dirawat, dua di antaranya gratis, sementara sisanya dikenakan biaya.

Bukti semakin kuat dengan surat resmi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, Nomor 500.16.6.4/33.07.317/2025, tanggal 12 Agustus 2025, yang menyatakan tidak ada perizinan atas nama Yayasan Wikarta Mandala atau RSJ Wikarta Mandala di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon.

Surat dari Plt. Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg. Ivan Drie MMRS, Nomor 400.7.3.1/4166/35.07.302/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, juga mengonfirmasi bahwa rumah sakit tersebut tak memiliki izin resmi. Lebih parah lagi, RSJ ini disebut tidak membayar pajak daerah sejak 2012.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin pelanggaran yang begitu terang-benderang ini dibiarkan bertahun-tahun? Bukankah pemerintah daerah memiliki instrumen pengawasan dan kewenangan untuk menghentikan operasional fasilitas kesehatan yang melanggar aturan? Di sinilah ketegasan Bupati Malang diuji.

Menurut Pudjiono, penyelenggaraan rumah sakit tanpa izin melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Fakta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tamparan keras bagi mekanisme pengawasan pemerintah daerah,” Lanjut Pudjiono.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jelas mengatur sanksi tegas bagi penyelenggara rumah sakit tanpa izin.

Artinya, tidak ada ruang untuk kompromi atau pembiaran. Apalagi, dalam konteks pelayanan kesehatan jiwa, standar dan izin operasional adalah penentu keselamatan pasien.

Kasus ini memperlihatkan dua hal penting. Pertama, adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan.

Kedua, lemahnya respons cepat pemerintah daerah dalam menegakkan hukum.

Ketika pelanggaran telah terungkap dan bukti-bukti sudah di tangan, masyarakat menanti langkah konkret Bupati Malang—bukan sekadar pernyataan normatif.

Publik tidak hanya menunggu penutupan fasilitas yang melanggar, tetapi juga transparansi proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Bupati Malang kini berada di persimpangan. Ia bisa memilih jalan aman: diam, menunggu waktu, berharap isu mereda.

Atau ia bisa memilih jalan terjal: menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun harus berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh.

Publik menunggu, dan waktu berjalan. Setiap hari tanpa tindakan adalah hari di mana integritas kepemimpinan dipertaruhkan. Kasus RSJ Wikarta Mandala bukan sekadar perkara administrasi; ini adalah barometer moral dan politik.

Jika Bupati Malang berani bertindak, ia akan dikenang sebagai pemimpin yang memutus rantai pembiaran hukum.

Jika ia memilih diam, maka sejarah akan menulisnya sebagai bab kelam: saat hukum kalah oleh pembiaran, dan rakyat harus membayar mahal dengan kepercayaan yang hilang.

Karena pada akhirnya, keberanian Bupati Malang untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu akan menjadi tolok ukur integritas dan komitmen terhadap supremasi hukum.( Eno).