Mekhzoumi Oualieeddine Raih Doktor Ilmu Hukum di UMI, Tawarkan Paradigma Baru Perlindungan Anak Berbasis AI

Screenshot_2026-04-11-18-23-54-157_com.whatsapp-edit

Makassar | Serulingmedia.com – Mekhzoumi Oualieeddine, warga negara Aljazair yang menempuh pendidikan di Makassar, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Sabtu (11/04/2026).

 

Sidang promosi doktor yang digelar di Kampus PPs UMI tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UMI, Hambali Thalib, dengan menghadirkan tim penguji dari kalangan akademisi senior.

Dalam sidang tersebut, Mekhzoumi sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Paradigma Baru Perlindungan Hak Asasi Manusia Anak: Integrasi Diversi dan Artificial Intelligence dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”.

Tim penguji terdiri dari sejumlah profesor dan doktor, di antaranya Aan Ashari, Askari Razak, Andi Muin Fahmal, Ahmad Ruslan, Syahruddin Nawi, serta Ratnasari. Sementara itu, dewan promotor terdiri dari Kamal Hijaz sebagai promotor, didampingi Zainuddin dan Hardianto Djanggi.

Dalam sidang tersebut, Mekhzoumi Oualieeddine berhasil meraih predikat cum laude atau pujian atas disertasinya yang dinilai inovatif dan relevan dengan perkembangan hukum modern.

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum merupakan fenomena sosial-yuridis yang semakin kompleks di era digital.

 

Menurutnya, meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, implementasinya di lapangan masih belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan anak.

“Realitas menunjukkan bahwa anak masih sering diproses dengan mekanisme hukum yang sejatinya dirancang untuk orang dewasa. Ini menandakan adanya kesenjangan antara norma dan praktik perlindungan anak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa perkembangan kejahatan di era digital membawa tantangan baru.

 

Anak tidak hanya berpotensi sebagai pelaku, seperti dalam kasus cyberbullying atau penyebaran konten ilegal, tetapi juga sebagai korban kejahatan siber, termasuk eksploitasi seksual dan pencurian data pribadi.

“Posisi anak sangat rentan. Karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif, termasuk integrasi konsep diversi dengan pemanfaatan artificial intelligence dalam sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

Disertasi ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus rekomendasi kebijakan dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi anak di Indonesia, khususnya di tengah dinamika era digital yang terus berkembang.( Yah/Eno).