Raih Gelar Doktor UMI, A. Zullylat Tazlilah Basmin Soroti Kesenjangan Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan
Makassar | Serulingmedia.com – Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan masih menghadapi tantangan serius di Indonesia. Meski berbagai regulasi telah mengatur hak-hak anak, implementasinya dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab realitas di lapangan.
Pandangan tersebut disampaikan Promovendus A. Zullylat Tazlilah Basmin saat mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Pidana, Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Kamis (30/7/2026).
Dalam disertasi berjudul “Esensi Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan”, Zullylat menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Perlindungan anak tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dimulai dari pembinaan keluarga, penguatan kontrol sosial terhadap lingkungan pergaulan anak, hingga hadirnya regulasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Sidang promosi doktor dipimpin Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum, yang juga bertindak sebagai penyanggah. Tim penguji lainnya terdiri atas Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H., Dr. H. Azwad Rahmat Hambali, serta Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, S.E., M.Si., S.H., M.H.
Disertasi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. sebagai promotor, didampingi Prof. Dr. H. Kamal Hijaz, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Askari Rasak, S.H., M.H. sebagai ko-promotor.
Dalam pemaparannya, Zullylat menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hak asasi manusia. Negara berkewajiban menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh rasa aman, bebas dari segala bentuk kekerasan, serta mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ia menilai, meskipun konstitusi, peraturan perundang-undangan nasional, maupun berbagai instrumen hak asasi manusia internasional telah memberikan pengakuan yang kuat terhadap hak anak, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial.
“Anak, khususnya anak perempuan, masih kerap menjadi korban tindak pidana kekerasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya berjalan efektif,” ungkapnya.
Zullylat mengutip Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, serta negara.
Melalui penelitian tersebut, ia berharap lahir penguatan kebijakan dan implementasi hukum yang lebih efektif sehingga perlindungan terhadap anak korban kekerasan tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan bagi setiap anak yang menjadi korban. ( yah/Eno)






