Wamen ATR/BPN Siap Kawal Legalitas Tanah untuk Program Kebun Pangan Lokal Perempuan
Jakarta | Serulingmedia.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung penuh Program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dukungan itu terutama terkait penyediaan serta legalisasi lahan untuk lokasi pilot project program tersebut.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).
Ossy menjelaskan bahwa penentuan lokasi lahan menjadi langkah awal yang harus dipastikan Kementerian PPPA.
Setelah lokasi ditetapkan, ATR/BPN akan masuk untuk memproses mekanisme legalitasnya. Tindak lanjut tersebut bergantung pada status tanah yang akan digunakan.
Jika lahan yang dimanfaatkan merupakan tanah telantar, prosesnya berada dalam kewenangan langsung ATR/BPN.
Namun bila tanah berada pada instansi lain seperti TNI, BUMN, atau pemerintah daerah, maka harus dipastikan statusnya clean and clear serta ada persetujuan pelepasan dari pemilik sebelum dapat dimanfaatkan.
“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela dilepas oleh pemiliknya, kemudian diserahkan kepada negara. Setelah itu barulah dapat dimanfaatkan oleh Kementerian PPPA sesuai subjek penerima. Selain itu ada juga opsi melalui Bank Tanah yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut,” tambah Ossy.
Program KPLP merupakan upaya pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas.
Selain meningkatkan ketahanan pangan dan pemenuhan gizi keluarga, program ini menjadi wadah penguatan ekonomi perempuan yang berdampak sosial lebih luas.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan bahwa KPLP sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang menekankan pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Ia menyebut KPLP bukan hanya sarana produksi pangan, tetapi juga ruang pembelajaran komunitas.
“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini dapat menjadi wadah pembelajaran praktis, mulai dari pemenuhan gizi, aktivitas produktif, hingga ruang edukasi bagi anak-anak, dengan perempuan sebagai penggerak utama,” ujar Veronica.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian. Mendampingi Wamen Ossy, hadir Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman; serta Kasubdit Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin. (Sar)






