Sengketa Lahan Transmigran Disudahi, Menteri Nusron Hidupkan Kembali 717 Sertipikat

Menteri Nusron wahid_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com — Sengketa lahan yang membelit ratusan keluarga transmigran di Kalimantan Selatan akhirnya menemui titik terang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pemulihan 717 sertipikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya dibatalkan.

Keputusan tegas tersebut diambil setelah koordinasi lintas kementerian antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyusul tumpang tindih lahan antara wilayah eks transmigrasi dan area izin usaha pertambangan.

“Langkah pertama adalah menghidupkan kembali sertipikat dengan mencabut SK Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan tersebut karena tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim gabungan akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Selasa (10/02/2026).

Kasus ini berawal dari penerbitan sertipikat tanah bagi transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Namun pada 2010, wilayah tersebut masuk dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang sebagian besar berada di lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan. Kondisi ini diperparah dengan peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Permasalahan kemudian memuncak pada 2019, saat terbit permohonan pembatalan sertipikat atas nama kepala desa setempat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.

“Setelah kami kaji, pasal yang digunakan ternyata tidak tepat. Mediasi sudah berlangsung sejak Januari 2025, namun belum seluruh pihak sepakat. Karena itu, kami akan lakukan mediasi ulang,” tegas Nusron.

Dalam mediasi lanjutan tersebut, Menteri ATR/BPN meminta pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat yang dipulihkan, sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

“Tim kami tidak boleh pulang sebelum masalah ini tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” imbuhnya.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan pihaknya akan mengirim tim ke lapangan untuk mengawal penyelesaian konflik tersebut.

“Kami berterima kasih atas respons cepat lintas kementerian. Ini menjadi harapan baru bagi para transmigran,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan pihaknya akan membekukan IUP PT SSC serta meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai perusahaan hingga seluruh persoalan hukum dinyatakan selesai.

“Kegiatan perusahaan dihentikan sementara. Aktivitas baru dapat dilakukan setelah semuanya clear dan tidak ada sengketa,” pungkas Tri Winarno. (Sar)