Hearing Panas di Dewan, Khamim Tohari: Al Hikmah Harus Taat Aturan dan Kembalikan Hak Warga

Screenshot_2025-12-09-14-38-41-046_com.android.chrome-edit

Batu | Serulingmedia.com – Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, S.Sos, menyoroti keras sikap Yayasan Al Hikmah yang dinilai menolak upaya penyelesaian saat hearing bersama warga dan DPRD Kota Batu, Senin( 8/12/2025 ).

Hearing yang sejatinya digelar untuk mencari solusi justru berlangsung ricuh akibat perbedaan pandangan yang tajam.

Khamim menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga politik yang bertugas memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik, bukan lembaga peradilan.

Namun suasana hearing memanas setelah keterangan kuasa hukum Al Hikmah dinilai tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat serta fakta di lapangan.

“Kita ini di DPRD adalah lembaga politik, bukan lembaga pengadilan. Kita sudah berupaya mencari solusi terbaik, tetapi keterangan dari pengacara Al Hikmah justru membuat persoalan semakin keruh dan merugikan masyarakat,” ujar Khamim, Selasa ( 9/12/2025 ).

Menurutnya, persoalan utama yang dikeluhkan warga Dusun Sabrang Bendo sebenarnya hanya dua poin mendasar, yakni pengembalian fasilitas umum (fasum) dan hak masyarakat atas sumber mata air.

Berdasarkan data desa, termasuk Leter C Kerawang, lokasi yang disengketakan secara jelas tercatat sebagai fasum.

“Di Kerawang Desa sudah jelas tertera itu fasum. Termasuk sumber mata air, itu sudah ada sejak dulu dan dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti aktivitas pengeboran yang dilakukan di sekitar sumber mata air. Menurut Khamim, pengeboran tersebut berdampak langsung pada penurunan debit air yang sangat dirasakan warga.

“Al Hikmah melakukan pengeboran di sisi sumber mata air sehingga debit air menurun. Ini urgen sekali, karena air tersebut dibutuhkan masyarakat untuk keperluan sehari-hari dan pengairan sawah,” tegasnya.

Tidak hanya itu, persoalan izin sumur bor juga menjadi sorotan. Informasi yang diterima DPRD menyebutkan izin masih dalam proses pengurusan, namun di lapangan ditemukan tiga titik sumur bor, bahkan masih ada rencana penambahan titik pengeboran baru.

“Padahal yang diminta warga cuma dua: fasum dikembalikan dan mata air dikembalikan ke masyarakat. Soal izin sumur bor ini sebetulnya banyak poin yang belum dijelaskan secara jelas,” ungkapnya.

Khamim menegaskan sebagai wakil rakyat, DPRD Kota Batu berpihak pada kepentingan masyarakat dan berharap Yayasan Al Hikmah bersikap legowo serta menaati aturan.

“Mau tidak mau Al Hikmah harus mengembalikan fungsi fasum kepada masyarakat Sabrang Bendo. Itu hak warga dan harus dihormati,” pungkasnya.

DPRD Kota Batu memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar hak masyarakat atas fasum dan sumber mata air dapat dikembalikan sebagaimana mestinya. (Eno).