Warga Griyashanta Gugat Pembongkaran Tembok, Pemkot Malang Tidak Hadir dalam Sidang Perdana

Screenshot_2025-11-18-20-36-58-073_com.whatsapp-edit

Malang | Serulingmedia.com – Warga Perumahan Griyashanta resmi menggugat Pemkot Malang atas rencana pembongkaran tembok perumahan, namun pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (18/11/2025), seluruh pihak tergugat tidak hadir.

Sidang yang menjadi awal proses gugatan class action ini digelar untuk menindaklanjuti keberatan warga atas rencana pembukaan jalan tembus di kawasan perumahan.

Tergugat dalam perkara ini adalah Wali Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, serta Dinas PUPRPKP Kota Malang. Ketidakhadiran mereka membuat persidangan belum dapat memasuki tahapan substansi.

Pantauan di lokasi, sekitar 200 warga Griyashanta hadir memberikan dukungan dan menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman PN Malang. Aparat Kepolisian melakukan penjagaan ketat demi menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

Kuasa Hukum warga, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena warga menilai kebijakan pembongkaran pagar perumahan merupakan perbuatan melawan hukum. Warga menilai pemerintah bertindak tanpa prosedur yang benar dan tanpa melibatkan warga yang terdampak.

“Ada beberapa hal yang dilanggar Pemkot Malang saat menetapkan area tersebut sebagai jalan umum. Dari data yang kami miliki, tidak terlihat adanya kebutuhan kepentingan umum yang mendesak. Bahkan permohonan pembukaan jalan tidak muncul dari masyarakat luas, tetapi ada kepentingan tertentu di baliknya,” jelas Wiwid.

Ia menambahkan bahwa sidang perdana ini masih berfokus pada verifikasi identitas para pihak sesuai mekanisme gugatan class action. Hakim juga menginformasikan bahwa panggilan persidangan kedua akan diterbitkan mengingat tergugat absen pada agenda pertama.

Wiwid menyebut bahwa gugatan perbuatan melawan hukum dipilih sebagai langkah awal yang paling relevan, meskipun tidak menutup kemungkinan upaya hukum lain akan ditempuh.

“Ada banyak opsi, termasuk jalur PTUN. Namun saat ini gugatan perbuatan melawan hukum adalah langkah realistis. Jika diperlukan, kami akan lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak 1980 kawasan Griyashanta dipasarkan sebagai hunian tertutup. Meski fasum dan fasos telah diserahkan kepada pemerintah, menurutnya pemanfaatan kawasan itu tetap harus menjaga konsep hunian tertutup sebagaimana awal pembangunannya.

Kuasa hukum lainnya, Andi Rachmanto, turut menyoroti munculnya opini publik yang menyebut ada warga mendukung jalan tembus. Menurutnya, informasi tersebut keliru dan berpotensi memecah belah.

“Faktanya, seluruh warga—khususnya warga Griyashanta—menolak total. Jangan sampai ada tindakan-tindakan adu domba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya tegas.

Andi juga menyebut Pemkot Malang tidak pernah melakukan pelibatan publik, sehingga kebijakan tersebut diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Warga tidak pernah diajak duduk bersama. Maka patut diduga proyek jalan tembus ini bukan murni kepentingan umum. Apalagi kita mengetahui bahwa di balik tembok itu akan dibangun proyek perumahan baru yang megah. Hati-hati, jangan sampai ada hal-hal yang mengarah pada gratifikasi,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar setelah panggilan resmi dikirimkan kembali kepada seluruh tergugat. Warga berharap kehadiran pemerintah pada sidang berikutnya agar perkara dapat diproses secara terbuka dan adil.(Eno)