Kejari Batu Selamatkan Aset Negara Rp522 Miliar

Screenshot_2025-10-17-18-05-05-503_com.android.chrome-edit

Batu | Serulingmedia.com – Kota Batu kembali mencatat sejarah penting dalam perjalanan pemerintahannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp522 miliar melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu.

Nilai fantastis ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti konkret dari sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa aset publik terlindungi dan dikelola secara bertanggung jawab.

Kegiatan ini menunjukkan sinergi kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Momentum bersejarah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., MH., yang hadir bersama jajarannya di Kota Batu.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan Dokumen Legal Assistance (LA) oleh Kajari Batu kepada Wali Kota Batu Nurochman, disaksikan langsung oleh Kajati Jatim beserta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim, di Gedung Graha Pancasila Batu, Jum’at ( 17/10/2025 ).

Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi menegaskan langkah Kejari Batu ini menjadi contoh nyata bagaimana kejaksaan menjalankan fungsi pendampingan hukum yang efektif, sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, dan Permendagri No. 9 Tahun 2009 serta No. 1 Tahun 2016.

Menurut Dr. Kuntadi, langkah ini menjadi model kolaborasi yang efektif antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memastikan hak publik terlindungi.

Ia menekankan pendampingan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan bukan bertujuan mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh kebijakan publik berjalan sesuai dengan koridor hukum.

“Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” tegas Kajati Jatim, disambut tepuk tangan hadirin.

Penyerahan ini tidak hanya menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga memastikan fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan penerangan umum dapat dirawat dengan baik oleh pemerintah daerah.

Tindakan tersebut menjadi simbol dari komitmen Kejari Batu dalam mendampingi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kolaborasi ini juga menjadi momentum penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum para pengembang dan memperkuat sistem administrasi aset daerah.

Kehadiran Kajati Jatim Dr. Kuntadi di Kota Batu kali ini juga memiliki makna istimewa.

Kehadiran Dr. Kuntadi di Kota Batu kali ini memiliki makna khusus. Selain menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Kota Batu, dia juga menerima penghargaan Lencana Emas “Hakaryo Guno Mamayu Bawono” dari Wali Kota Batu, Nurochman, yang diserahkan dalam sebuah upacara kehormatan di Gedung Graha Pancasila, Jumat (17/10/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Batu Nurochman mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas kehadiran Kajati Jatim.

“Kehadiran Bapak Kajati merupakan hadiah terindah bagi Kota Batu. Beliau tidak hanya membawa semangat penegakan hukum, tetapi juga memberikan spirit baru bagi kami dalam proses penyerahan PSU yang memang menjadi fokus konsentrasi kami. Dukungan beliau memperkuat langkah kami untuk terus menjaga aset publik dengan penuh tanggung jawab,” ujar Nurochman penuh apresiasi.

Langkah Kejari Batu di bawah pengawasan Kajati Jatim Dr. Kuntadi ini menjadi bukti bahwa hukum bisa hadir bukan sekadar sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai pengawal pembangunan dan pelindung kepentingan publik.

Kota Batu kini berdiri sebagai contoh inspiratif bagi daerah lain—bahwa pemerintahan yang bersih dan berkeadilan hanya bisa terwujud melalui kolaborasi yang tulus antara hukum dan pemerintahan.( Eno).