Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji: Mantan Kadinkes Kota Batu Siap Disidangkan
Batu I serulingmedia.com , – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji kembali memunculkan sorotan publik dengan penyerahan dua tersangka baru. Mantan Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari, dan koordinator pekerjaan, Abdul Khanip, diduga terlibat dalam skandal tersebut. Keduanya telah diserahkan kepada jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Senin (6/5/2024).
Mohammad Januar Ferdian SH.MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur P21 dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan demikian, persidangan siap digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“ kini kasusnya telah memenuhi unsur P21, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan yakni JPU selanjutnya siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya “ ungkap Januar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian dalam keterangan persnya usai memberangkatkan kedua tersangka ke Rutan Lowok Waru Malang dan Rutan Wanita di Kacuk Malang mengungkapkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek Puskesmas Bumiaji, yang kala itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Tersangka Abdul Khanip ( AKP ) Koordinator/Pengendali Pekerjaan pada CV. Punakawan.
Kedua tersangka dihadapkan pada tindakan hukum yang serius, dengan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan. Mereka dituduh telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp197,49 juta, dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum tersangka, Haris Fajar Kusstaryo SH dan Dian Permana SH, menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum dengan integritas penuh dan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan mendatang.
Proses hukum ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi demi keadilan dan integritas negara. Harapan besar diletakkan pada sidang selanjutnya di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk membuka kebenaran dan menegakkan hukum dengan adil.( Eno ).






