Skandal RSJ Wikarta Mandala: Publik Tuntut Bupati Malang Bertindak Tegas

Screenshot_2025-08-16-18-36-07-197_com.android.chrome-edit

Malang | Serulingmedia.com – Skandal beroperasinya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala Pujon tanpa izin terus menjadi sorotan publik.

Pertanyaan besar kini menggema: sampai kapan Pemerintah Kabupaten Malang membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum ini berlangsung?

Fakta hasil sidak pada 11 Agustus 2025 lalu tidak bisa lagi ditutupi. Sebanyak delapan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih ditampung dan dirawat di RSJ tersebut, padahal secara legalitas, tempat itu jelas tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Advokat Malang Peduli Kemanusiaan, Pudjiono, dengan lantang mempertanyakan sikap Bupati Malang yang terkesan pasif. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 434, sudah sangat jelas mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

“Publik menilai, sikap diam Pemkab Malang tidak menjawab surat kami dan tidak melakukan tindakan riil sama saja dengan bentuk pembenaran terhadap praktik ilegal yang mencederai martabat hukum dan kemanusiaan,” tegas Pudjiono, Sabtu (16/8/2025).

Ia menambahkan, persoalan yang menimpa pasien ODGJ sebelum sidak dilakukan harus diusut serius, karena menyangkut hak-hak kemanusiaan yang sangat fundamental. Status hukum RSJ ini sejak awal diragukan, dan keberadaannya justru menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal izin administratif. Ini persoalan kemanusiaan. Pasien ODGJ yang ditampung tanpa jaminan standar operasional (SOP) resmi adalah korban nyata dari kelalaian pemerintah,” lanjut Pudjiono.

Lebih jauh, Pudjiono juga menyoroti praktik rumah sakit tersebut yang selama ini mendatangkan dokter meskipun statusnya ilegal. Hal ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan serius terkait pengobatan yang diberikan kepada pasien.

“Bagaimana dengan obat-obatan yang diberikan? Apa bisa dijamin tidak ada obat terlarang di sana? Inilah yang membuat keberadaan RSJ ilegal ini semakin berbahaya,” tegasnya.

Kritik keras masyarakat mencerminkan betapa keresahan semakin dalam. Hak-hak dasar pasien yang seharusnya dilindungi justru terancam di ruang yang semestinya menjadi tempat pemulihan.

Dalam konteks ini, bola kini berada di tangan Bupati Malang, M. Sanusi. Apakah Pemkab Malang akan tegas menutup, menindak, atau memberi kepastian hukum atas keberadaan RSJ tersebut? Atau justru terkesan melakukan pembiaran yang berpotensi memperburuk citra pemerintah daerah?

Sebagai kepala daerah, Sanusi diingatkan bahwa jabatan bukan sekadar simbol, tetapi amanah untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat.

“Menutup mata terhadap kasus RSJ Wikarta Mandala sama saja dengan mengkhianati sumpah jabatan. Publik kini menunggu sikap tegas: apakah RSJ ini akan segera ditutup, diproses hukum, atau dibiarkan terus beroperasi secara liar?” tegas Pudjiono.

Ia mengingatkan, setiap hari penundaan hanya menambah catatan hitam bagi kepemimpinan Bupati Malang.

Membiarkan pelanggaran tanpa tindakan tegas akan membangun preseden buruk bahwa hukum bisa dinegosiasikan dan nasib pasien dipertaruhkan.

“Sudah waktunya Bupati Malang keluar dari diam dan menunjukkan keberanian politik. Hentikan pembiaran. Tegakkan aturan. Lindungi rakyat. Itu harga mati,” pungkasnya.

Kini, publik menanti langkah nyata, bukan sekadar janji atau wacana. Hukum sudah jelas, bukti sudah ada, suara masyarakat pun sudah lantang terdengar. Tinggal keberanian politik dan moral dari Bupati Malang yang ditunggu. ( Eno)