Sidak Ricuh RSJ Wikarta Mandala: Preman Halangi Wartawan, Izin Tak Pernah

Screenshot_2025-08-11-15-50-28-622_com.android.chrome-edit

Pujon | Serulingmedia.com –Puluhan anggota tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bapenda Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala, Pujon, Senin (11/8/2025).

fakta mengejutkan: rumah sakit jiwa ini beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun, tetap menerima pasien, memungut biaya, dan mendatangkan dokter dari luar, seolah-olah legal.

Sidak ini bertujuan meninjau langsung kondisi fasilitas dan metode perawatan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lokasi tersebut.

Namun, suasana sidak sempat memanas ketika sejumlah penjaga yang disebut sebagai preman bayaran menghalangi wartawan yang hendak meliput.

Aksi dorong antara petugas keamanan RSJ, Arik Peppy, dan salah satu wartawan pun terjadi.

Arik bahkan sempat melontarkan ancaman, “Tunggu kalau di luar.”

Situasi ini kian mencoreng citra hukum setelah terjadi insiden penghalangan wartawan yang tengah meliput sidak.

Wartawan dilarang meliput bahkan mengetahui apa yang ada di dalam Wikarta Mandala.

Tindakan itu dinilai melanggar kebebasan pers dan mengaburkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Rombongan tim gabungan diterima oleh penanggung jawab RSJ, Sukarjo, yang memandu kunjungan ke ruang administrasi dan area penampungan ODGJ di bagian utara gedung utama.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dra. Pantjaningsih Sri Redjeki, M.M., mengakui RSJ Wikarta Mandala tidak memiliki izin resmi, baik sebagai rumah sakit maupun sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Saya juga bingung mau mengatakan apa, rumah sakit bukan, tempat rehabilitasi juga bukan. Mungkin penampungan. Kami akan membantu jika pihak Wikarta Mandala mengajukan izin sebagai rumah singgah,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Ivan Drie, MMRS, menegaskan Wikarta Mandala hanyalah “tempat singgah”, meskipun tetap menerima pasien dan mendatangkan dokter dari luar.

“Yang datang merupakan dokter praktek mandiri dari luar. Wikarta tidak boleh memberi obat sendiri,” tegasnya.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan hukum: jika statusnya rumah singgah, mengapa menerima pasien, memungut biaya, bahkan membebani keluarga pasien?

Sukarjo pengelolah RSJ Wikarta Mandala mengakui dari delapan pasien yang dirawat, hanya dua yang digratiskan.

” Hanya 2 orang yang kami gratiskan lainnya membayar. Pasien dari Malang dan luar daerah ” Jelasnya.

Pudjiono SH salah satu Advokat yang peduli kemanusian berpendapat bahwa Dinkes harus bertindak tegas atas adanya temuan RSJ ilegal karena dasarnya tidak berijin sesuai surat kadinkes dan SOP telah ditemukan ilegal.

Semestinya kadinkes harus menanyakan siapa dokter yang bertanggungjawab atas operasional RSJ.

“Dokter yang praktek di RSJ ilegal melanggar kode etik profesi dan bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dinkes harus bertindak tegas terhadap operasional RSJ Wikarta Mandala, jika ada pasien ODGJ segera kirim ke RSJ resmi ” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, enggan memberikan komentar terkait temuan ini.

Padahal, diketahui RSJ Wikarta Mandala menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 12 tahun dengan nilai mencapai Rp613,7 juta.

Pengamat hukum Rokhmad menilai, kasus ini menjadi ujian integritas aparat dan pemerintah daerah. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk memberi sinyal bahwa pelanggaran, sekecil apapun, tidak akan dibiarkan.

“Hukum harus berlaku sama untuk semua. Tanpa itu, negara hukum hanya akan menjadi slogan kosong,” tegas Rokhmad.

Ketidakhadiran izin—baik sebagai rumah sakit, klinik, maupun lembaga kesejahteraan sosial—seharusnya menjadi dasar penutupan total oleh pemerintah daerah.

Namun, aktivitas pelayanan terhadap pasien ODGJ tetap berjalan, menimbulkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan dan keberanian aparat menegakkan aturan. Ada apa ini.

Selain persoalan perizinan, praktik medis di fasilitas tanpa legalitas dinilai rawan melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan kode etik kedokteran.

Kondisi ini juga berpotensi melanggar hak asasi manusia karena pasien berada di lokasi yang tidak diawasi secara resmi oleh otoritas kesehatan.

Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Aparat diminta bertindak tegas untuk memastikan setiap pelanggaran, sekecil apapun, tidak dibiarkan berlarut-larut. ( Eno).