RSJ Wikarta Mandala: Di Balik Pintu Tertutup, Antara Perawatan dan Dugaan Pelanggaran HAM
Pujon | Serulingmedia. com – Di lereng sejuk Pujon, Kabupaten Malang, berdiri sebuah bangunan yang dari luar tampak tenang. Pagar besi dan tembok tinggi memisahkannya dari dunia luar.
Di balik pintu itu, mungkin puluhan pasien dengan gangguan jiwa menjalani hari-hari mereka. Nama tempat itu: Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala.
Selama lebih dari satu dekade, fasilitas ini beroperasi. Namun, baru belakangan terungkap bahwa rumah sakit tersebut diduga tidak memiliki izin operasional resmi berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Malangn.
Sesuai surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan drg, Ivan Drie MMRS . Nomor : 400.7.3.1/4166/
35.07.302/2025 l, tertanggal 5 Agustus 2025.
Serta belum membayar pajak daerah selama 12 tahun,sejak 2012. Fakta ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ia adalah tamparan keras bagi mekanisme pengawasan pemerintah daerah.
Satpol PP Bergerak

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengaku terkejut dengan informasi ini.
Baginya, ini bukan hanya urusan tumpukan berkas dan tunggakan pajak, tetapi menyangkut keamanan publik dan keselamatan pasien.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi ini. Tentu akan kami tindak lanjuti, terutama terkait dugaan tunggakan pajak sejak 2012,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Firmando memastikan Satpol PP akan memeriksa langsung status operasional RSJ tersebut. Dalam waktu dekat, ia akan menggerakkan koordinasi lintas instansi—mulai dari Bapenda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga unsur muspika setempat—untuk menentukan nasib rumah sakit ini.
“Walaupun beberapa kewenangan ada di luar lingkup Pemkab Malang, tetapi karena rumah sakit ini berada di wilayah Kabupaten Malang, kami berkewajiban menindaklanjuti,” tegasnya.
Advokat: Ini Bisa Jadi Kejahatan Kemanusiaan

Dari sudut pandang hukum, Pujiono, SH, seorang advokat Malang, menilai kasus ini jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran administrasi.
Baginya, penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bukan hal sepele. Tanpa keahlian dan prosedur yang tepat, risiko penyalahgunaan sangat besar.
“Secara akal sehat, kalau penanganan dilakukan sembarangan, bisa saja ada niat jahat, misalnya dibunuh secara perlahan atas pesanan keluarga. Kalau ini terjadi, maka perkara tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan luar biasa. Dari Kementerian HAM pun bersedia turun tangan,” tegasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (9/8/2025).
Pujiono menegaskan bahwa pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan adalah pihak yang memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan rumah sakit seperti ini beroperasi sesuai standar dan di bawah pengawasan ketat.
Pengawasan yang Terlambat
Kasus ini membuka pertanyaan penting: bagaimana mungkin sebuah rumah sakit jiwa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak, tanpa terdeteksi oleh aparat?
Jawabannya mengarah pada kelemahan sistem pengawasan yang sering kali hanya berjalan saat ada sorotan publik atau laporan media.
Padahal, fasilitas kesehatan jiwa adalah salah satu jenis layanan yang paling rentan disalahgunakan. Pasien ODGJ sering kali tidak memiliki kemampuan untuk membela diri, dan keluarganya pun tidak selalu mampu mengawasi proses perawatan. Di sinilah pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung terakhir.
Lebih dari Sekadar Izin dan Pajak
Jika hanya berfokus pada perizinan dan kewajiban pajak, kita mungkin akan melewatkan esensi dari persoalan ini: nyawa dan martabat manusia.
Setiap pasien berhak mendapatkan perawatan yang aman, manusiawi, dan sesuai standar medis. Begitu hak itu diabaikan, maka kita sedang membuka pintu bagi praktik yang berpotensi menjadi pelanggaran HAM.
Kasus RSJ Wikarta Mandala seharusnya menjadi titik balik. Pengawasan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya menunggu laporan.
Mekanisme koordinasi antara desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten harus diperkuat. Dan yang terpenting, semua pihak—dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Kementerian HAM—harus memastikan bahwa setiap pasien terlindungi, tidak peduli seberapa “tersembunyi” kondisi mereka dari mata publik.
Di balik pagar tinggi RSJ Wikarta Mandala, publik layak tahu apa yang benar-benar terjadi. Karena di sana, bukan hanya administrasi yang dipertaruhkan, tetapi juga hak paling mendasar yang dimiliki setiap manusia: hidup dengan martabat.( Eno).






