DPR Minta Transparansi Anggaran ATR/BPN untuk Penanganan Pascabencana
Jakarta | Serulingmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI meminta transparansi anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanganan persoalan pertanahan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Mardani Ali Sera menyoroti kesiapan anggaran ATR/BPN, khususnya untuk kebutuhan pemindahan hak atas tanah dan pemecahan detail sertipikat bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. Menurutnya, kepastian anggaran menjadi faktor krusial agar pemulihan pascabencana dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Untuk ATR/BPN, fokus saya termasuk urusan anggaran. Tolong disampaikan, apakah ada atau tidak anggaran untuk pemindahan hak, termasuk pemecahan detail sertipikat bagi korban terdampak bencana,” ujar Mardani.
Ia menambahkan bahwa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memiliki karakteristik persoalan pertanahan yang kompleks, sehingga membutuhkan penanganan ekstra dan perencanaan anggaran yang matang. Oleh karena itu, DPR meminta agar seluruh potensi hambatan disampaikan secara terbuka, termasuk jika terdapat keterbatasan anggaran.
“Tolong didetailkan, Pak Menteri, termasuk kalau memang ada hambatan anggarannya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan kesiapan anggaran untuk mendukung penanganan pertanahan pascabencana. Ia menyatakan bahwa persoalan biaya bukan menjadi kendala utama karena dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran internal.
“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” kata Nusron Wahid di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
Namun demikian, Menteri Nusron mengakui bahwa tantangan terbesar dalam penanganan pertanahan pascabencana terletak pada rekonstruksi data. Ia menjelaskan bahwa bidang tanah dengan sertipikat terbit sebelum tahun 1997 atau tanah yang belum terdaftar, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama, membutuhkan penanganan khusus.
“Kalau soal tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data. Warkahnya hilang, petanya hilang, fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah. Ini yang agak berat,” jelasnya.
Raker dan RDP Komisi II DPR RI tersebut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta diikuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto.( Sar).






