Pradipta Indra Andriono Soroti Konflik Ruang Hidup Gimbo Sumber Brantas, Walhi Desak Evaluasi RTRW Kota Batu

2299547_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Konflik ruang hidup warga Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan PT Esa Suwardhana Thani (ESA) membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar dugaan gangguan sumber mata air.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyoroti tata ruang, aktivitas pemanfaatan air tanah, hingga terancamnya kepastian hak kepemilikan lahan warga.

Perwakilan Walhi Jatim, Pradipta Indra Andriono, menilai konflik tersebut menjadi alarm bagi pemerintah agar tidak membiarkan ekspansi investasi pariwisata berjalan tanpa pengawasan ekologis dan perlindungan terhadap masyarakat.

Menurutnya, pertumbuhan pariwisata Kota Batu tidak boleh menjadi pembenaran bagi pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Apalagi, wilayah tersebut memiliki kawasan lindung dan sumber mata air yang menopang kehidupan masyarakat serta keseimbangan ekosistem.

“Pembangunan harus benar-benar mempertimbangkan aspek ekologis,” ujar Pradipta, Jumat (6/11/2026).

Sorotan Walhi terutama mengarah pada aktivitas pengeboran air tanah di kawasan Dusun Gimbo. Pengambilan air dalam kapasitas besar dinilai berpotensi memengaruhi cadangan air tanah dan debit mata air di sekitarnya.

Pradipta mengibaratkan pengeboran dengan kapasitas besar seperti menggunakan sedotan berukuran besar untuk menyedot air. Semakin besar volume pengambilan, semakin besar pula potensi pengaruhnya terhadap cadangan air tanah.

Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai penyebab tunggal berkurangnya debit mata air.

Pembuktiannya membutuhkan penelitian ilmiah, termasuk pemeriksaan kondisi geologi dan karakteristik akuifer.

“Potensi besar atas menurunnya debit mata air diduga berasal dari aktivitas pengeboran sumber air. Karena itu, pemanfaatan air tanah perlu diatur secara ketat untuk mencegah gangguan terhadap akuifer dan mata air di sekitarnya,” tegasnya.

Menurut Pradipta, penelitian juga harus memperhitungkan perubahan kawasan tangkapan air, intensitas pengambilan air tanah, serta faktor geologis lainnya.

Terlebih, warga menyebut sumber mata air di kawasan tersebut telah mati. Jika benar terjadi gangguan pada sistem akuifer, pemulihannya bukan perkara sederhana.

Dibutuhkan kajian mendalam untuk memastikan kondisi sumber air dan menentukan langkah penanganannya.

Selain pengeboran, Walhi menyoroti pekerjaan konstruksi berupa pemasangan tiang pancang dengan kedalaman sekitar 10 meter untuk pembangunan yang disebut-sebut akan dimanfaatkan sebagai vila.

Pradipta menyebut aktivitas tersebut berpotensi mengubah kondisi tanah. Namun, dampaknya terhadap sumber mata air sangat bergantung pada lapisan geologi yang ditembus.

“Kalau tidak menembus lapisan akuifer, maka tidak akan berdampak pada penurunan debit air,” ujarnya.

Persoalan Zonasi dan Hak Warga

Persoalan yang dinilai lebih mendasar justru menyangkut kebijakan tata ruang. Walhi mempertanyakan penetapan kawasan Dusun Gimbo sebagai zona pariwisata, sementara keberadaan permukiman warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut tidak tercantum dalam peta tata ruang yang ditelusurinya.

Berdasarkan penelusuran pada peta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kawasan tersebut tercantum sebagai zona pariwisata.

Sebaliknya, permukiman warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah disebut tidak terakomodasi dalam peta tersebut.

Temuan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penyusunan zonasi, termasuk sejauh mana keberadaan permukiman dan hak kepemilikan masyarakat menjadi pertimbangan pemerintah.

“Bagaimana proses kebijakannya sampai menghilangkan hak warga yang bermukim di Dusun Gimbo? Warga bisa menunjukkan SHM, legalitas atas kepemilikan rumah yang dihuni hingga kini,” kata Pradipta.

Bagi Walhi, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan melihat aktivitas pembangunan di lapangan.

Pemerintah perlu membuka kembali dasar penyusunan kebijakan tata ruang agar tidak terjadi pengabaian terhadap keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim dan memiliki bukti kepemilikan tanah.

Penetapan zona pariwisata tanpa memperhitungkan permukiman warga, menurutnya, berpotensi menciptakan konflik ruang hidup sekaligus memperbesar kerentanan masyarakat di tengah ekspansi investasi.

Atas dasar itu, Walhi Jatim mendorong evaluasi terhadap regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.

Evaluasi harus mencakup dasar kajian penetapan kawasan pariwisata, daya dukung lingkungan, keberadaan sumber mata air, serta jaminan perlindungan hak masyarakat.

Pradipta juga mengingatkan bahwa keterbatasan kewenangan Pemkot Batu dalam perizinan pemanfaatan air tanah bukan alasan untuk lepas tangan.

Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk memastikan aktivitas pemanfaatan air tanah tidak menimbulkan risiko ekologis.

Menurut Walhi, konflik Gimbo semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menguji kembali arah pembangunan pariwisata Kota Batu. Investasi memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh dibayar dengan hilangnya sumber air, terpinggirkannya permukiman, maupun ketidakpastian hak masyarakat.

Transparansi kebijakan tata ruang, perlindungan sumber mata air, dan kepastian hukum kepemilikan lahan menjadi prasyarat agar pembangunan tidak justru mengorbankan ruang hidup warga.( Eno)