Wali Kota Nurochman Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026: Belanja Daerah Tembus Rp1,05 Triliun

2044278_11zon

Batu | Serulingmedia.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Jumat (18/9/2026).

​Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subianto, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Punjul Santoso dan Ludi Tanarto.

Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Alfi Nurhidayat, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran anggota DPRD Kota Batu.

​Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 oleh Wali Kota Batu, Nurochman, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama pada Rabu (16/9/2026) lalu.

​Dalam naskah Raperda Perubahan APBD 2026, Pemkot Batu memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp932,16 miliar. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp322,14 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp610,01 miliar.

​Sementara dari sisi pengeluaran, Belanja Daerah diproyeksikan menembus Rp1,058 triliun. Postur belanja daerah tersebut terbagi ke dalam empat kelompok utama:
​Belanja Operasi: Rp875,97 miliar
​Belanja Transfer: Rp87,74 miliar
​Belanja Modal: Rp58,43 miliar
​Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp36,23 miliar .

​Adanya defisit atau selisih antara pendapatan dan belanja daerah dipastikan akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemkot Batu tahun 2025, tercatat nilai SiLPA sebesar Rp126,22 miliar.

​”Anggaran SiLPA tersebut direncanakan akan dialokasikan untuk menutup defisit anggaran pada Perubahan APBD TA 2026, sehingga nantinya dapat ditetapkan dengan anggaran berimbang,” ujar Wali Kota Batu, Nurochman, saat menyampaikan sambutannya.

​Nurochman memaparkan sejumlah pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi perubahan APBD 2026 ini.

Hal itu mencakup hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga Triwulan II/Semester I yang belum mencapai target optimal, koreksi angka SiLPA hasil pemeriksaan BPK, penyesuaian asumsi kerangka ekonomi daerah, hingga penataan kembali belanja dan penyesuaian kewajiban utang daerah atas kegiatan tahun sebelumnya.

​Selain itu, perubahan anggaran ini juga diarahkan untuk mengakomodasi program-program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih serta penataan pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

​”Kami menekankan agar seluruh kegiatan dalam Perubahan APBD 2026 mempertimbangkan kecukupan waktu yang tersedia. Saya meminta kepala SKPD untuk melakukan pencermatan kembali agar program yang dirancang dapat mencapai hasil maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Batu,” tegas Nurochman.

​Wali Kota Batu juga menyampaikan harapannya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu untuk dapat mencermati dan membahas Raperda tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.( Eno).