Tata Ruang Jadi Kunci Sukses Program Prioritas Presiden Prabowo
Jakarta | Serulingmedia.com – Keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto sangat bergantung pada pengelolaan tata ruang yang terencana, tertib, dan berkeadilan. Tanpa penataan ruang yang kuat, berbagai agenda strategis nasional berpotensi memicu konflik pertanahan di berbagai daerah.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga pembangunan tiga juta rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” tegas Suyus.
Dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui rencana tata ruang. Berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi baru mencapai sekitar 67,87%. Angka ini masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Tantangan terbesar justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga saat ini, baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya telah sesuai, sementara sekitar 400 daerah masih perlu melakukan revisi.
“Karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, untuk daerah yang RTRW-nya belum sesuai, sementara kami lakukan freeze terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut wajib tetap difungsikan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegasnya.
Suyus juga mengungkapkan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi penataan ruang. Kini, perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun. “Revisi tata ruang dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi fondasi utama pembangunan daerah.
“Tata ruang harus menjadi panglima pembangunan. Sebelum merancang infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujar AHY.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga ini turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai. (Sar)






