Susno Duadji Apresiasi Nusron Wahid: Bukti Nyata Keberpihakan pada Masyarakat

IMG-20250128-WA0017

Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang diduga melanggar batas pantai dan cacat hukum akibat maladministrasi.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, Komjen. Pol. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc.

Dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025), Susno menyebut tindakan ini sebagai wujud nyata keberpihakan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.

“Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno.

Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan sertipikat tersebut dapat menjadi dasar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan.

“Sertipikat itu dibatalkan karena cacat hukum dan diduga menggunakan dokumen palsu. Hal ini dapat menjadi alat bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, bahkan korupsi jika disertai dengan suap,” tambahnya.

Komitmen Kementerian ATR/BPN

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian berkomitmen menyelesaikan kasus pagar laut sesuai dengan kewenangannya.

Ia memastikan setiap produk pertanahan yang diterbitkan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami ditugaskan oleh presiden untuk meninjau ulang produk pertanahan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk pembatalan atau pemeriksaan terhadap produk maupun pihak-pihak yang terlibat,” jelas Harison.

Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawal transparansi proses pertanahan melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” tutup Harison.

Langkah tegas Menteri ATR/BPN ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan masalah pertanahan di Indonesia, khususnya dalam melindungi hak masyarakat dari praktik-praktik maladministrasi. (Sar)