Sidang Kasus Dugaan Perzinaan Jaksa Kejari Batu Bacakan Dakwaan, Dua Terdakwa Hadir di Kursi Pesakitan

Screenshot_2025-10-07-06-35-06-037_com.whatsapp-edit

Malang | Serulingmedia.com – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA kembali menggelar persidangan penting pada Senin (6/10/2025) pukul 16.40 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Patanuddin, S.H., M.H., dengan hakim anggota Achmad Soberi, S.H., M.H., dan Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Marta, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Batu membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, M.P.N dan E.F.Y., yang dihadirkan di ruang sidang dan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam surat dakwaan, M.P.N diduga melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara E.F.Y. didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.

Seluruh rangkaian sidang berjalan dengan tertib dan lancar, dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh JPU.

Setelah pembacaan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang.

Melalui perkara ini, Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Eno).