Tata Usaha Jadi Benteng Terakhir Layanan Pertanahan, Dirjen PHPT ATR/BPN Bongkar Akar Lambannya Berkas

784488_11zon

Yogyakarta | Serulingmedia.com – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan peran strategis tata usaha dalam menjaga konsistensi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) layanan pertanahan.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat pengendalian internal sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berintegritas.

Asnaedi menyatakan, fungsi tata usaha tidak hanya sebatas administrasi, melainkan sebagai pengendali utama agar seluruh proses layanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.

Dengan pengendalian yang konsisten, potensi penyimpangan serta perlakuan tidak adil dalam pelayanan dapat dicegah sejak awal.

“Tata usaha bukan sekadar mengurus administrasi, tetapi menjadi pengendali agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Ketika fungsi ini dijalankan secara konsisten, maka potensi penyimpangan maupun perlakuan yang tidak adil dalam layanan dapat dicegah sejak awal,” tegas Asnaedi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN di Yogyakarta, Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut, Asnaedi mengungkapkan bahwa persoalan lambannya penyelesaian berkas layanan pertanahan bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi.

Ia menilai standar waktu dan alur pelayanan sebenarnya telah tersedia secara jelas, namun pengawasan terhadap implementasi SOP di setiap tahapan belum berjalan optimal.

Menurutnya, lemahnya pengendalian SOP berpotensi menimbulkan pembiaran yang berdampak pada menurunnya disiplin organisasi.

Kondisi tersebut dapat melahirkan pola kerja yang menyimpang dari prinsip kepastian hukum serta pelayanan publik yang adil dan profesional.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara front office dan back office dalam menangani berkas permohonan masyarakat.

Perbedaan penilaian yang tidak berbasis aturan dinilai berpotensi memperpanjang proses layanan dan menggerus kepercayaan publik.

“Tata usaha memiliki peran penting untuk memastikan seluruh unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama sehingga pelayanan tidak bergantung pada subjektivitas, tetapi sepenuhnya berpijak pada ketentuan yang berlaku,” ujar Asnaedi.

Rakernis Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh jajaran guna mewujudkan target kinerja tahun 2026. Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan secara langsung untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN turut menyampaikan paparan dan arahan.

Rangkaian Rakernis Sekretariat Jenderal tahun 2025 ini juga diikuti oleh Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.( Eno)