RSJ Wikarta Mandala Diduga Ilegal, Pasien Terancam Jadi Korban Pelanggaran HAM!
Pujon | Serulingmedia.com – Keberadaan RSJ Wikarta Mandala di Pujon, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam publik.
Fasilitas yang mengklaim sebagai rumah sakit jiwa ini ternyata beroperasi tanpa izin resmi, memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pasien yang dirawat di dalamnya.
Dinas Sosial Kabupaten Malang menegaskan bahwa RSJ Wikarta Mandala tidak terdata sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun tempat rehabilitasi resmi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dra. Pantjaningsih Sri Redjeki, M.M., melalui surat No. 400.9/4761/35.07.306/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, menyatakan bahwa berdasarkan data registrasi, Yayasan Wikarta Mandala tidak teregistrasi.
“Segala bentuk aktivitas di lingkungan tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk memberikan masukan dan saran,” tegasnya, Jum’ at ( 8/8/2025 ).
Ia pun mengakui, pihaknya bahkan belum pernah mendengar keberadaan lembaga itu secara resmi sebelumnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang memastikan bahwa RSJ Wikarta Mandala tidak teregistrasi sebagai fasilitas rumah sakit di wilayah kabupaten Malang.
Sesuai surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan drg, Ivan Drie MMRS . Nomor : 400.7.3.1/4166/
35.07.302/2025 l, tertanggal 5 Agustus 2025.
Artinya, secara hukum dan administratif, fasilitas ini tidak memiliki dasar operasional yang sah, baik di sektor kesehatan maupun kesejahteraan sosial.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Tanpa izin operasional, standar prosedur medis yang jelas, maupun pengawasan resmi, pasien—terutama Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)—dinilai rentan menjadi korban perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Aktivis HAM menegaskan, praktik semacam ini adalah bentuk pelanggaran hak dasar pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, dan sesuai regulasi.
“Negara tidak boleh absen melindungi kelompok rentan. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” ujar salah satu pemerhati HAM di Malang.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran HAM yang tersembunyi di balik tembok fasilitas kesehatan jiwa.( Eno).





