Rakor ATR/BPN 2025 Tegaskan Perang Terpadu Berantas Mafia Tanah –
Jakarta | Serulingmedia.com – Upaya memberantas mafia tanah kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Rakor ini menghadirkan para aparat penegak hukum (APH) untuk memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jampidum, Asep N. Mulyana, yang hadir sebagai narasumber utama.
Asep menekankan bahwa paradigma lama dalam penegakan hukum harus ditinggalkan.
“Kita berharap Rakor kali ini tidak hanya menyelesaikan masalah pertanahan, tetapi juga bagaimana mencegah agar pekerjaan-pekerjaan hari ini tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa indikator keberhasilan bukan lagi banyaknya orang yang ditahan, melainkan kemampuan membangun sistem pencegahan yang kuat.
Menurutnya, APH harus bergerak dari pendekatan reaktif menuju pendekatan sistemik agar persoalan pertanahan dapat dicegah sejak awal.
“Persoalan pertanahan bukan persoalan teman-teman di ATR/BPN saja. Kita harus berkolaborasi dari hulu hingga hilir agar dapat mencegah, mengantisipasi, dan menangani persoalan secara bersama-sama,” tegas Asep di depan Menteri ATR/Kepala BPN dan jajaran pejabat tinggi kementerian.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi atas peran aktif APH dalam memerangi mafia tanah. Ia menegaskan komitmen kementerian untuk membersihkan internal dari oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh APH. Bila ada oknum ATR/BPN yang terlibat dalam ekosistem mafia tanah, mohon sampaikan kepada kami. Kami tidak akan segan-segan menyerahkannya kepada Bapak/Ibu sekalian,” kata Nusron.
Nusron mengingatkan bahwa mafia tanah kerap memanfaatkan celah informasi dan prosedur dari orang dalam. Untuk itu, ia meminta pengawasan internal diperketat.
“Jangan sampai Bapak/Ibu capek mencari pelaku, ternyata dibantu oleh orang dalam sendiri. Bantuan pertama biasanya adalah informasi, kedua adalah soal tata cara dan prosedur,” tegasnya.
Rakor tahun ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan tema “Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera dan Maju.”
Hadir pula Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta perwakilan APH dan instansi terkait lainnya.( Sar).






