Prof. Dr. H. La Ode Husen: Posisi Indonesia dalam Perang Iran–Israel–AS Harus Teguh pada Konstitusi

1281980_11zon

Makassar | Serulingmedia.com — Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof. Dr. H. La Ode Husen, sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar menegaskan bahwa posisi Indonesia dalam potensi konflik terbuka antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat tidak bisa dilepaskan dari pijakan konstitusional yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

 

Dalam kajian hukum tata negara, arah politik luar negeri Indonesia telah memiliki garis tegas: berpihak pada kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan.

 

Menurut Prof. La Ode Husen, Pembukaan UUD 1945 bukan sekadar teks normatif, melainkan sumber dari segala sumber hukum (basic norm) yang menjadi fondasi sikap negara dalam percaturan global.

 

Alinea pertama secara eksplisit menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai perikemanusiaan dan keadilan.

“Frasa tersebut mengandung konsekuensi hukum dan moral. Indonesia tidak dapat mengakui kedaulatan yang lahir dari praktik aneksasi atau pendudukan karena itu, dalam konteks konflik Timur Tengah, Indonesia konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sebagai bangsa yang masih berada dalam situasi penjajahan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mandat konstitusi juga tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan peran Indonesia dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dari mandat ini lahir prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Dalam perspektif tersebut, “bebas” berarti Indonesia tidak terikat pada kepentingan blok kekuatan manapun, termasuk Amerika Serikat maupun aliansi lainnya.

 

Sementara “aktif” mengandung makna bahwa Indonesia berkewajiban mengambil peran strategis dalam meredakan konflik global melalui jalur diplomasi.

Dalam skenario eskalasi perang Iran–Israel yang melibatkan Amerika Serikat, Prof. La Ode Husen menilai Indonesia akan tetap berada pada jalur konstitusional. Prioritas utama adalah membela hak-hak bangsa yang terjajah dan menolak segala bentuk agresi yang melanggar prinsip kemanusiaan.

“Indonesia tidak akan terlibat dalam dukungan militer kepada pihak mana pun. Namun, secara diplomatik akan memberikan dukungan kepada upaya-upaya yang memperjuangkan kemerdekaan dan keadilan, termasuk melalui mekanisme hukum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa,” jelasnya.

Selain itu, Indonesia juga memiliki peluang besar memainkan peran sebagai mediator dalam konflik internasional. Dengan posisi non-blok dan legitimasi moral yang kuat, Indonesia dinilai mampu menjadi jembatan dialog guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Dalam analisisnya, perang pada dasarnya bertentangan dengan prinsip perikemanusiaan dan perikeadilan yang menjadi ruh konstitusi Indonesia.

 

Oleh karena itu, segala bentuk penyelesaian konflik harus mengedepankan diplomasi dan hukum internasional.

Prof. La Ode Husen menutup kajiannya dengan menegaskan bahwa keberpihakan Indonesia tidak didasarkan pada kekuatan geopolitik, melainkan pada nilai-nilai hukum dan moral yang telah menjadi jati diri bangsa.

 

Dalam dinamika global yang semakin kompleks, Indonesia tetap berdiri pada prinsip non-blok, namun dengan ketegasan sikap terhadap penghapusan kolonialisme dan penegakan keadilan internasional.( Yah/Eno).