Ketua PWI Jatim: Putusan MK Tameng Kuat Kebebasan Pers, Sengketa Wajib Lewat Dewan Pers

KETUA PWI JATIM.jpg1_11zon

Surabaya | Serulingmedia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Luthfil Hakim, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai menjadi tameng kuat bagi kebebasan pers serta mempertegas bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini disambut positif oleh kalangan insan pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Apresiasi kepada MK yang melalui putusannya telah memperkuat mekanisme hukum pers sebagai satu-satunya jalur penyelesaian sengketa pers,” ujar Luthfil Hakim, Selasa (20/1/2026).

Pria yang akrab disapa Cak Item itu menegaskan, putusan MK memberikan kepastian hukum bahwa produk jurnalistik tidak bisa serta-merta ditindak secara pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurutnya, penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers merupakan instrumen penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalitas jurnalisme.

“Putusan MK ini menegaskan kembali bahwa penyelesaian sengketa pers harus melalui skema Dewan Pers. Ini penting agar kebebasan pers tetap terjaga dan kerja jurnalistik berjalan secara profesional,” ungkap Ketua Dewan Redaksi Berita Metro tersebut.

Lebih jauh, Cak Item mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pejabat publik, maupun masyarakat, untuk menghormati dan mematuhi putusan MK demi menjaga independensi pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.

“Semua pihak harus memahami dan menghormati putusan MK ini demi independensi pers sebagai backbone kehidupan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, PWI Jawa Timur menyatakan kesiapan untuk mendukung serta memperkuat implementasi putusan MK tersebut dalam praktik jurnalistik, khususnya di wilayah Jawa Timur. “PWI Jatim siap mendukung dan mengawal implementasi putusan MK ini dalam praktik jurnalistik di lapangan,” pungkas Cak Item.

Diketahui, permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Permohonan tersebut diwakili oleh Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Para pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu memperkuat posisi pers sebagai institusi demokrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi insan pers di Indonesia.( Eno)