Kantah Jakarta Barat Pangkas Birokrasi Pertanahan, Peralihan Hak Ditarget 10 Hari
Jakarta I Serulingmedia.com — Urusan pertanahan yang selama ini identik dengan proses panjang dan ketidakpastian waktu mulai didorong berubah di Jakarta Barat. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menargetkan penyelesaian peralihan hak atas tanah maksimal 10 hari kerja, sekaligus memangkas jarak pelayanan dengan mendatangi masyarakat di tingkat kecamatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Shinta Purwitasari menegaskan, pelayanan pertanahan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada kantor dan menunggu masyarakat datang. Aparatur pertanahan dituntut aktif mendekatkan layanan sekaligus memberikan kepastian proses.
Pernyataan itu disampaikan Shinta dalam Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Senin (24/8/2026).
“Selama ini mungkin kami selalu di kantor menunggu Bapak dan Ibu datang, tetapi sekarang kami mencoba berkolaborasi agar beberapa program pelayanan bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Shinta.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pola pelayanan lama yang membuat masyarakat harus berulang kali mendatangi kantor mulai ditinggalkan. Kantor Pertanahan Jakarta Barat kini mengandalkan kolaborasi dengan pemerintah kota hingga camat, lurah, RT dan RW untuk mempersempit jarak antara layanan negara dan kebutuhan warga.
Salah satu bentuknya adalah mobil layanan pertanahan yang berkeliling ke kecamatan. Warga tidak hanya dapat memperoleh informasi, tetapi juga menyampaikan kendala dan berkonsultasi mengenai persoalan tanah.
Namun, mendekatkan pelayanan saja dinilai belum cukup. Tantangan terbesar justru memastikan proses di balik meja pelayanan benar-benar berjalan cepat dan terukur.
Karena itu, Kantor Pertanahan Jakarta Barat meluncurkan program peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat,” kata Shinta.
Target tersebut mencakup rangkaian proses, mulai verifikasi pembayaran, pembuatan akta jual beli hingga pencatatan peralihan hak.
Artinya, ukuran keberhasilan program tidak lagi semata-mata pada banyaknya layanan yang dibuka, tetapi pada kemampuan pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu sebagaimana yang dijanjikan.
Persoalan kepastian juga disentuh melalui penerapan sistem pengukuran tanah secara terjadwal. Masyarakat yang mengajukan pengukuran kini diarahkan memperoleh kepastian kapan petugas turun ke lapangan.
Sistem ini sekaligus menjawab salah satu keluhan klasik dalam pelayanan pertanahan, yakni ketidakjelasan kapan proses lapangan dilakukan. Dengan jadwal yang lebih pasti, masyarakat tidak seharusnya lagi berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Jakarta Barat masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan seluruh bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum. Shinta meminta warga yang belum memiliki sertifikat segera mendaftarkan tanahnya.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera didaftarkan. Kalau masih ada permasalahan pertanahan, silakan dibawa dan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan. Kami siap memberikan informasi dan pelayanan,” ujarnya.
Dorongan tersebut menjadi penting karena tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga. Tanpa dokumen yang sah, masyarakat tetap berada dalam posisi rentan ketika terjadi sengketa, transaksi, maupun perubahan kepemilikan.
Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga mendorong penggunaan sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Kini, tantangannya adalah memastikan janji pelayanan cepat tersebut benar-benar dirasakan masyarakat. Target 10 hari kerja harus menjadi ukuran kinerja yang nyata, bukan sekadar angka dalam program.
Dengan memperkuat pengawasan, koordinasi antarinstansi dan transparansi proses, pelayanan pertanahan di Jakarta Barat diharapkan tidak hanya semakin dekat, tetapi juga semakin sulit untuk berbelit-belit.
Sebab, bagi masyarakat, reformasi pelayanan pertanahan pada akhirnya bukan soal seberapa banyak program diluncurkan, melainkan seberapa cepat negara memberikan kepastian atas tanah yang menjadi hak mereka. ( Sar )






