UMI Makassar Kembangkan Klinik Hukum Digital, Warga Sanrobone Dibekali Cegah Sengketa Tanah

2056876_11zon

Takalar | Serulingmedia.com – Sengketa tanah dan pertanahan masih menjadi persoalan yang rawan memicu konflik di tengah masyarakat. Persoalan tanah warisan, jual beli, hingga batas kepemilikan kerap berkembang menjadi sengketa keluarga maupun antarwarga.

 

Kondisi tersebut mendorong Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui pengembangan Klinik Hukum Digital di Desa Sanrobone, Kabupaten Takalar.

Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internal UMI Makassar di Desa Sanrobone, Dr. M. Ibnu Sumarna, S.H., M.H., mengatakan kegiatan bertajuk “Pengembangan Klinik Hukum Digital untuk Penguatan Literasi Hukum dan Akses Keadilan Masyarakat Desa Sanrobone Takalar” tersebut dilaksanakan secara bertahap mulai 11 September hingga 28 Desember 2026.

Menurut Ibnu, kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam membantu masyarakat memahami sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang muncul di lingkungan mereka, khususnya terkait sengketa tanah dan pertanahan.

“Kami melihat bahwa persoalan sengketa tanah, khususnya tanah warisan dan persoalan jual beli tanah, merupakan persoalan yang cukup sensitif karena dapat melibatkan hubungan keluarga maupun hubungan antarwarga,” ujar Ibnu.

Ia menjelaskan, melalui penyuluhan hukum tersebut masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban, termasuk langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan pertanahan.

Kepala Desa Sanrobone, Abd. Azis Mauluddin, S.Sos., M.M., menyambut baik kehadiran perguruan tinggi dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Dihubungi melalui telepon, Senin (21/9/2026), Azis mengatakan pihaknya dengan senang hati menerima kegiatan penyuluhan hukum karena dapat membantu masyarakat agar tidak terjebak dalam persoalan hukum yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Menurutnya, sejumlah persoalan hukum yang terjadi di Desa Sanrobone antara lain sengketa harta pusaka antaranggota keluarga, persoalan ingkar jual beli, serta berbagai persoalan hukum lainnya.

Sementara itu, anggota Tim PKM Dr. Muh. Reza Zulfikar menjelaskan, pengembangan Klinik Hukum Digital merupakan salah satu bentuk kontribusi dosen dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran serta pemahaman hukum masyarakat.

Ia mengatakan persoalan pertanahan dan kewarisan sering kali berawal dari kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status kepemilikan, batas-batas tanah, dokumen kepemilikan, pembagian harta warisan, hingga kedudukan masing-masing pihak dalam hubungan hukum keluarga.

“Melalui Klinik Hukum Digital, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum awal mengenai persoalan yang mereka hadapi,” jelas Reza.

Menurutnya, Klinik Hukum Digital tidak hanya memberikan penjelasan mengenai aspek hukum, tetapi juga mendorong masyarakat memahami berbagai pilihan penyelesaian sengketa, baik melalui musyawarah, mediasi maupun mekanisme hukum lainnya.

Anggota tim lainnya, Dr. Taufiq Amimi, mengungkapkan bahwa pada tahapan inti kegiatan, tim dosen akan tampil sebagai narasumber utama dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Sanrobone.

Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut sehingga semakin memahami pentingnya hukum, khususnya dalam mencegah terjadinya sengketa tanah.

Melalui kegiatan ini, Tim Fakultas Hukum UMI Makassar berharap literasi hukum masyarakat Desa Sanrobone semakin kuat.

 

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mengantisipasi persoalan sejak awal dan memilih mekanisme penyelesaian yang tepat ketika sengketa muncul.( Yahya Patta/ Buang Supeno).