Bobol Rumah Kosong Siang Bolong, Perempuan Asal Lumajang Gasak Harta Rp70 Juta
Batu | Serulingmedia.com – Satreskrim Polres Batu membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Seorang perempuan berinisial WLS (39), warga Kabupaten Lumajang, diamankan polisi setelah diduga membobol rumah korban berinisial AS dan membawa kabur harta benda senilai sekitar Rp70 juta.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan aksi tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka diduga sengaja datang dari Lumajang menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi yang telah diganti atau dipalsukan.
“Pelaku berangkat dari Lumajang menggunakan sepeda motor sendirian. Sebelumnya, plat nomornya diganti atau dipalsukan,” ujar Zaenal, Sabtu ( 12/9/2026).
Sesampainya di Kota Batu, tersangka berkeliling seorang diri mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah menemukan rumah yang diduga kosong, pelaku berhenti dan mengamati situasi di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan gunting rumput. Begitu berhasil masuk, tersangka langsung menuju kamar pemilik rumah dan mengambil barang-barang berharga.
Dari aksi tersebut, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp35 juta, perhiasan emas, kartu ATM, BPKB dan sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp70 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting rumput yang digunakan untuk merusak pintu, gembok yang telah rusak, dua dompet berwarna hitam, helm, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, tas hitam yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian serta plat nomor kendaraan palsu.
Aksi tersangka juga terekam kamera CCTV sehingga membantu polisi dalam proses penyelidikan dan identifikasi pelaku.
Akui Beraksi di Empat TKP
Penyidikan kemudian berkembang. Dalam pemeriksaan, WLS mengakui tidak hanya beraksi di Gunungsari, Bumiaji. Polisi menemukan pengakuan adanya tiga lokasi lain, yakni dua TKP di wilayah Ngantang dan satu TKP di Kasembon.
“Dari satu TKP ini dan tiga TKP hasil pengembangan, cara masuknya sama. Dia mencari rumah kosong yang ditinggal penghuninya, mungkin sedang bekerja atau ke kebun. Kemudian masuk dengan cara merusak pintu,” jelas Zaenal.
Dengan empat lokasi tersebut, polisi menduga tersangka cukup berpengalaman dalam menjalankan aksinya.
Seluruh aksi yang diakui tersangka juga dilakukan pada siang hari, saat pemilik rumah diperkirakan sedang tidak berada di tempat.
Zaenal menyebut tersangka pernah tinggal di wilayah Karangploso. Kondisi tersebut diduga membuat pelaku cukup mengenal dan memahami karakteristik wilayah Malang Raya.
“Dari empat TKP rata-rata dilakukan siang hari. Mereka bisa disebut spesialis karena sudah melakukan di banyak TKP,” tegasnya.
Hasil Curian untuk Bayar Utang
Menurut polisi, motif tersangka adalah menguasai barang milik korban secara melawan hukum untuk kemudian dijual.
Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang.
“Barang itu dijual. Uang tunainya digunakan untuk melunasi utang kepada beberapa orang,” kata Zaenal.
Penjualan barang hasil curian disebut dilakukan di wilayah Lumajang. Polisi masih mengembangkan penyidikan, terutama terkait keberadaan barang-barang emas yang diduga turut diambil tersangka.
Polres Batu memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.( Eno).
