Jeneponto Percepat Digitalisasi Hukum Daerah, Dorong Integrasi ILDIS dan JDIH Nasional

KOMINFO_11zon

Jeneponto | Serulingmedia.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui transformasi digital berbasis sistem terintegrasi. Upaya ini diwujudkan lewat kegiatan koordinasi dan konsultasi lintas instansi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jeneponto, Rabu (15/04/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Kominfotik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Fokus utama pembahasan adalah implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Rachmat Sasmito, menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan informasi hukum merupakan kebutuhan mendesak di era keterbukaan informasi saat ini. Menurutnya, integrasi sistem melalui ILDIS dan penguatan JDIH akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

“Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dokumentasi hukum bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh produk hukum daerah dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan oleh masyarakat,” ujar Rachmat.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan implementasi ILDIS berjalan optimal di Jeneponto.

“Melalui kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN, kami berharap proses integrasi ini dapat berjalan lancar. Kami juga siap melakukan penguatan internal, baik dari sisi SDM maupun infrastruktur digital,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto mengakui bahwa pengelolaan JDIH di daerah masih memerlukan penguatan, khususnya dalam hal integrasi sistem serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jeneponto mendorong dan memfasilitasi Sekretariat DPRD untuk segera mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.

Selain itu, pemerintah daerah juga menilai pentingnya pengembangan website JDIH secara mandiri. Platform tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan spesifik daerah, sekaligus tetap terhubung dengan sistem nasional melalui ILDIS.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengikuti mekanisme permohonan resmi serta memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Keduanya juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna memastikan implementasi berjalan optimal.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah semakin modern, terintegrasi, dan sesuai standar nasional, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk hukum serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih efektif dan transparan.( yah/Eno)