Pemerintah Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat, Nusron Wahid Tekankan Pendaftaran Tanah Adat

IMG-20250213-WA0074

Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/02/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat guna mencegah konflik pertanahan di masa depan. “Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan. Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak hanya bertujuan untuk pengakuan semata, tetapi juga memastikan bahwa tanah tersebut dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal. “Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dimanfaatkan dengan tetap mempertahankan identitas dan tradisi masyarakat adat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi langkah-langkah Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan pertanahan, termasuk upaya pendaftaran tanah ulayat. “Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menghadapi berbagai tantangan dan melakukan berbagai terobosan. Kami siap mendukung langkah-langkah konkret untuk perlindungan tanah adat di Indonesia,” ujar Muhdi.

Menteri Nusron juga meminta dukungan dari seluruh anggota DPD RI agar dapat membantu merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di daerah masing-masing. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat adat sangat diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih baik.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.(Sar)