Menteri ATR/BPN Serahkan Persub RTRW Sulut 2025–2044, Tekankan Sinkronisasi hingga Kabupaten/Kota
Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama penyusunan RTRW Kabupaten/Kota guna mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan. Ia meminta Gubernur Sulawesi Utara mengontrol kepala daerah agar segera menyusun RTRW yang selaras, dengan perbedaan hanya pada skala peta.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.
Penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan, dengan ketentuan pemetaan paling sedikit 87% untuk LP2B.
Di Provinsi Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.
Ia juga menjelaskan perbedaan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanya terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000, RTRW Kabupaten skala 1:50.000, RTRW Kota skala 1:25.000, sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tingkat kecamatan menggunakan skala 1:5.000.
Usai penyerahan Persub RTRW Sulawesi Utara 2025–2044, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus. (Sar)






