Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Manfaatkan Program Reforma Agraria untuk Pemerataan Ekonomi

Screenshot_2025-07-16-12-35-36-692_com.android.chrome-edit

Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) untuk terlibat aktif dalam mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi melalui program Reforma Agraria.

Ajakan ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa prinsip Reforma Agraria tidak hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga mencakup kesinambungan ekonomi, keadilan, dan pemerataan.

“Prinsip kesinambungan ekonomi berarti apa yang sudah ada jangan dimatikan. Prinsip keadilan dan pemerataan, jika ada sesuatu yang baru, jangan diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan sebelumnya,” ujarnya.

Nusron menambahkan, saat ini terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertipikat.

Tanah tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk oleh alumni PMII untuk bidang pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat.

“Prinsipnya kami terbuka. Sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan untuk kemaslahatan,” tutur Menteri Nusron.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah pusat, jelasnya, hanya menetapkan objek tanah, sedangkan penentuan penerima manfaat diserahkan kepada kepala daerah.

“Maka itu penting bersinergi dengan bupati/wali kota. Mereka yang tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini,” katanya.

Namun demikian, Menteri Nusron mengingatkan bahwa pemanfaatan tanah harus tetap mengacu pada tata ruang yang berlaku. Misalnya, jika tanah hendak dimanfaatkan untuk membangun pesantren, maka harus berada di wilayah dengan tata ruang permukiman atau industri.

“Kalau tata ruangnya pertanian, pertahanan, atau perkebunan, maka tidak boleh digunakan untuk membangun pondok pesantren. Yang boleh adalah koperasi pesantren,” jelasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum PB IKA-PMII Fathan Subchi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta para alumni PMII dari berbagai daerah di Indonesia.( Sar).