Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin: Kredit Rp2.548 Triliun Mengendap, Mengapa Dunia Usaha Belum Ekspansif?
Makassar | Serulingmedia.com — Ada paradoks dalam perekonomian Indonesia. Perbankan memiliki ruang pembiayaan yang cukup besar, tetapi dunia usaha belum sepenuhnya menggunakannya untuk ekspansi dan investasi.
Bank Indonesia mencatat undisbursed loan atau plafon kredit yang belum ditarik debitur mencapai sekitar Rp2.548 triliun pada Juli 2026. Bagi Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia sekaligus Asisten Direktur II Pascasarjana UMI Makassar, angka tersebut tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan teknis perbankan.
Menurut Mahfud, angka itu menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam perekonomian: permintaan terhadap kredit belum cukup kuat.
“Persoalannya bukan sekadar apakah bank bersedia memberikan kredit, melainkan apakah pelaku usaha melihat cukup banyak peluang, kepastian, dan prospek keuntungan untuk berani mengambil pembiayaan,” kata Mahfud dalam analisisnya.
Kredit Ada, Ekspansi Tertahan
Kredit pada dasarnya bukan tujuan akhir kebijakan ekonomi. Pembiayaan merupakan instrumen untuk menggerakkan kegiatan produktif, meningkatkan kapasitas usaha, mendorong investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
Karena itu, ketika plafon kredit tersedia tetapi belum ditarik, pertanyaan pentingnya bukan hanya mengapa bank belum menyalurkan kredit.
Pertanyaan yang tak kalah penting adalah mengapa perusahaan belum membutuhkan atau belum berani menggunakan fasilitas tersebut.
Mahfud mengatakan keputusan perusahaan mengambil kredit sangat dipengaruhi oleh ekspektasi terhadap penjualan, permintaan masyarakat, biaya produksi, stabilitas harga, nilai tukar, regulasi, dan kepastian investasi.
Pengusaha, kata dia, tidak meminjam uang hanya karena uang tersedia.
“Pengusaha meminjam ketika terdapat peluang usaha yang dianggap layak, memiliki pasar, dan memberikan prospek keuntungan yang memadai.”
Jika pasar belum cukup kuat, perusahaan dapat memilih menahan kas, memperbaiki struktur keuangan, mengurangi utang, atau menunda investasi.
Dalam kondisi seperti itu, tersedianya fasilitas kredit dengan persyaratan lebih mudah belum tentu otomatis mendorong ekspansi.
Ketidakpastian Menjadi Faktor
Tingginya undisbursed loan juga tidak selalu menunjukkan kegagalan perbankan menjalankan fungsi intermediasi.
Menurut Mahfud, fasilitas kredit bisa saja belum digunakan karena proyek belum memasuki tahap pencairan, kebutuhan pembiayaan belum muncul, atau perusahaan masih menunggu kondisi yang lebih mendukung.
Yang menjadi persoalan adalah ketika fasilitas tersebut terlalu lama tidak bergerak menuju kegiatan produktif.
Ketidakpastian menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan investasi.
Dalam kondisi normal, perusahaan dapat menyusun proyeksi arus kas dan menghitung tingkat pengembalian investasi sebelum menentukan kebutuhan pembiayaan.
Namun ketika risiko meningkat, perhitungan tersebut dapat berubah.
Gejolak geopolitik, perubahan harga energi, volatilitas nilai tukar, pelemahan permintaan, perubahan kebijakan, hingga hambatan perizinan dapat meningkatkan risiko sebuah proyek. Investasi yang sebelumnya terlihat menarik bisa menjadi kurang layak ketika biaya dan ketidakpastian bertambah.
Dalam kondisi demikian, perusahaan akan lebih berhati-hati menghitung kemampuan proyek menghasilkan arus kas untuk membayar kewajiban pembiayaan.
Bukan Sekadar Soal Likuiditas
Bank Indonesia telah menggunakan berbagai instrumen untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter ke sektor perbankan dan sektor riil. Namun, insentif bagi bank tidak otomatis meningkatkan permintaan kredit.
Masalahnya bisa berada di luar neraca perbankan.
Mahfud menilai pemerintah dan otoritas moneter perlu melihat kualitas ekosistem usaha yang menentukan keberanian perusahaan melakukan ekspansi.
Salah satu kata kuncinya adalah debottlenecking—menghilangkan berbagai hambatan yang membuat investasi tidak segera terealisasi.
Investasi dapat tertahan bukan karena kekurangan modal, melainkan karena persoalan perizinan, kepastian tata ruang, pengadaan lahan, akses infrastruktur, koordinasi antarlembaga, kepastian regulasi, atau persoalan teknis di lapangan.
Situasinya kemudian menjadi paradoks.
Bank memiliki dana. Perusahaan memiliki plafon kredit. Investor mempunyai rencana. Pemerintah menyediakan insentif. Namun proyek belum berjalan.
Jika kondisi tersebut berlangsung terlalu lama, fasilitas kredit yang semestinya membiayai kegiatan produktif hanya berhenti sebagai komitmen yang belum ditarik.
Memperbaiki Kepastian Usaha
Karena itu, Mahfud menilai penguatan debottlenecking perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi meningkatkan investasi dan permintaan kredit.
Penyederhanaan perizinan berbasis risiko, percepatan penyelesaian hambatan investasi, serta koordinasi antarlembaga tidak hanya berkaitan dengan reformasi birokrasi.
Kebijakan tersebut berpengaruh terhadap biaya, waktu, risiko, dan kepastian sebuah proyek.
Bagi dunia usaha, kepastian tidak hanya berarti adanya regulasi. Kepastian juga menyangkut bagaimana aturan diterapkan secara cepat, konsisten, dan dapat diprediksi.
“Semakin jelas peluang usaha dan semakin kuat kepastian, semakin besar kemungkinan perusahaan berani menggunakan pembiayaan untuk ekspansi,” ujar Mahfud.
Kualitas Kredit Lebih Penting
Pertumbuhan kredit dua digit memang menjadi indikator penting. Namun, menurut Mahfud, ukuran keberhasilan intermediasi tidak cukup dilihat dari seberapa besar kredit yang disalurkan.
Pertanyaan berikutnya adalah ke mana kredit tersebut mengalir.
Pembiayaan yang masuk ke investasi, peningkatan kapasitas produksi, manufaktur, rantai pasok usaha mikro, kecil, dan menengah, serta peningkatan produktivitas memiliki dampak berbeda terhadap perekonomian dibanding pembiayaan yang tidak memperbesar kapasitas produksi.
Karena itu, kualitas intermediasi perlu mendapat perhatian yang sama dengan pertumbuhan nominal kredit.
Persoalan undisbursed loan juga memperlihatkan bahwa kebijakan moneter tidak dapat bekerja sendirian.
Likuiditas dan insentif bagi perbankan perlu bertemu dengan iklim investasi yang memberikan kepastian, regulasi yang sederhana, daya beli yang terjaga, serta penyelesaian hambatan struktural.
Di sisi lain, dunia usaha juga perlu memastikan bahwa pembiayaan digunakan untuk proyek yang layak, memiliki pasar, dan mampu menghasilkan arus kas.
Jarak antara Kredit dan Investasi
Angka Rp2.548 triliun pada Juli 2026, dengan demikian, tidak hanya bercerita tentang kredit yang belum ditarik.
Angka itu menggambarkan adanya jarak antara kapasitas pembiayaan perbankan dan keberanian dunia usaha melakukan ekspansi.
Tantangan kebijakan bukan semata-mata menambah likuiditas. Yang lebih penting adalah menciptakan kondisi agar kredit bergerak menjadi investasi, investasi meningkatkan kapasitas produksi, dan kapasitas produksi menghasilkan pertumbuhan ekonomi.
Di titik inilah persoalan undisbursed loan menjadi lebih dari sekadar statistik perbankan. Ia menjadi salah satu cermin tentang seberapa kuat keyakinan dunia usaha terhadap prospek ekonomi Indonesia.( Yahya Pattaya/Buang Supeno).
