BPN Kota Batu Siapkan Pemblokiran Sementara Sertifikat PTSL Milik Maman, Warga Minta Klarifikasi
Batu | Serulingmedia.com — Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu menyiapkan pemblokiran sementara sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik Maman yang dipersoalkan warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Langkah tersebut disepakati dalam pertemuan dan mediasi yang berlangsung di ruang pertemuan Kelurahan Sisir, Rabu sore (30/9/2026).
Pertemuan itu membahas persoalan lahan yang selama puluhan tahun digunakan warga sebagai fasilitas umum (fasum) untuk menyimpan keranda jenazah dan perlengkapan kematian.

Pertemuan dihadiri Camat Kota Batu Bambang Hari Suliyan, Lurah Sisir Budi Meryanto Handarto, Kapolsek Batu AKP Subhan, perwakilan Koramil Kota Batu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ary Wahyudi, serta perwakilan warga RT 04 dan RT 05 RW 12 dan RW 10.
Warga Persoalkan Akses ke Fasum
Persoalan bermula ketika warga RT 04 dan RT 05 RW 12 serta warga RW 10 mengalami kesulitan mengakses lokasi penyimpanan keranda dan perlengkapan kematian di samping Mushola Baiturrohman, Jalan Bromo, Kelurahan Sisir.
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga RT 04 meninggal dunia pada Senin malam (28/9/2026).
Saat warga hendak mengambil keranda dan perlengkapan untuk mengurus jenazah, warga mengaku kesulitan mengakses lokasi yang berada di belakang bangunan milik Maman.
Warga kemudian mempertanyakan status lahan tersebut. Menurut keterangan warga, pihak pemilik bangunan menyampaikan bahwa lahan telah memiliki sertifikat atas nama pribadi melalui program PTSL.
Kelurahan Temukan Perbedaan Luas

Lurah Sisir Budi Meryanto Handarto mengatakan terdapat perbedaan luas tanah antara sertifikat PTSL milik Maman dengan data yang tercatat di kelurahan.
“Memang pemilik bangunan, Maman, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik Maman hanya 60 meter persegi,” tandas Budi.
Menurut Budi, perbedaan data tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen pertanahan dengan kondisi dan data administrasi yang tercatat di Kelurahan Sisir.
Pihak kelurahan akan meminta BPN Kota Batu menelusuri riwayat bidang tanah, batas-batas bidang, serta dasar penerbitan sertifikat PTSL milik Maman.
Maman Tidak Hadir dalam Mediasi
Dalam mediasi yang berlangsung Rabu sore tersebut, Maman tidak hadir. Pihak yang disebut menerima kuasa dari Maman untuk mewakilinya juga tidak hadir secara langsung.
Pihak tersebut hanya menyerahkan surat kuasa kepada panitia atau pihak yang hadir dalam pertemuan.
Tidak hadirnya Maman maupun kuasa hukumnya membuat mediasi belum mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.
Budi mengatakan pihak kelurahan tetap mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi.
“Karena yang kita mediasi, salah satu pihak tidak hadir. Kita bersepakat dengan lingkungan bahwa dari pihak BPN nantinya akan memproses komunikasi lebih lanjut,” kata Budi.
Pemerintah kelurahan selanjutnya akan mengupayakan komunikasi dengan pihak pemegang sertifikat agar persoalan dapat dibahas secara langsung.
BPN Teliti Atas Hak dan Penerbitan Sertifikat

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ary Wahyudi mengatakan BPN akan melakukan penelitian terhadap atas hak dan proses penerbitan sertifikat PTSL tersebut.
BPN akan memeriksa dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, termasuk kesesuaian data dengan kondisi objek tanah.
“Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, itulah ruang kami,” ujar Ary.
Ary juga menyampaikan adanya indikasi fasilitas umum yang ikut masuk dalam objek yang tercantum dalam sertifikat.
“Diindikasikan ini ada fasum-fasum yang ikut masuk di dalamnya. Ini yang coba kami nanti mediasikan,” katanya.
Menurut Ary, BPN akan mengutamakan proses mediasi sebelum menentukan langkah administrasi lebih lanjut.
Sertifikat Diblokir Sementara
Untuk menjaga kondisi objek tanah selama proses penelitian dan mediasi, BPN menyatakan akan melakukan pemblokiran sementara terhadap sertifikat PTSL milik Maman setelah menerima surat resmi dari Kelurahan Sisir.
“Bukan diblokir 30 hari, tapi diblokir sampai masalah ini selesai,” kata Ary.
Kelurahan Sisir dijadwalkan mengirimkan surat permohonan pemblokiran kepada BPN pada Kamis (1/10/2026). BPN menargetkan pemblokiran dilakukan pada Jumat (2/10/2026).
Surat pemblokiran tersebut akan ditembuskan kepada Kelurahan Sisir, Polsek, dan Kecamatan Kota Batu serta disampaikan kepada pemegang sertifikat.
Ary mengatakan pemblokiran dilakukan untuk mencegah perubahan terhadap objek atau peralihan hak selama proses penyelesaian berlangsung.
BPN Buka Ruang Mediasi
Ary mengatakan pemblokiran sementara tidak serta-merta berarti pembatalan sertifikat. BPN masih memberikan ruang kepada pemegang sertifikat untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses mediasi.
BPN berencana melakukan pendekatan kepada pihak pemegang sertifikat pada Senin atau Selasa pekan depan. Hasil pendekatan tersebut akan dilaporkan kepada Lurah Sisir dan Camat Kota Batu.
Jika hasil penelitian menemukan kekeliruan atau persoalan administratif yang memenuhi ketentuan, BPN akan menentukan langkah sesuai kewenangannya.
“Kalau tidak bisa dimediasikan, berarti tahapannya sertifikatnya kita evaluasi yang dapat dibatalkan,” ujar Ary.
Ary juga menjelaskan bahwa persoalan sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas lahan merupakan dua aspek berbeda. Penanganan bangunan menjadi kewenangan instansi terkait apabila ditemukan persoalan mengenai perizinan.
BPN saat ini memprioritaskan pemblokiran sementara, penelitian dokumen, dan mediasi untuk memperoleh kejelasan mengenai status bidang tanah yang dipersoalkan.
Warga berharap proses klarifikasi tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status lahan yang selama puluhan tahun mereka gunakan sebagai fasilitas umum, sekaligus memastikan akses menuju tempat penyimpanan keranda dan perlengkapan kematian tetap dapat digunakan masyarakat.( Eno).
