KPU Batu Sosialisasikan PKPU No.08 Pilkada Batu 2024

Screenshot_20240713-142420_Gallery

 

Batu | Serulingmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Golden Tulip Batu, Sabtu (13/7/2024).

 

Ketua KPU Batu, Heru Joko Purnomo, mengatakan sosialisasi pencalonan ini merupakan tahap awal untuk mengkoordinasikan pendaftaran bakal calon kepada partai politik dan pemangku kepentingan.

“Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2024 memiliki dua jalur, yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik atau gabungan partai politik, yang dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024,” kata Heru.

“Sampai saat ini, di Batu tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, sehingga hanya ada calon dari partai politik,” lanjutnya.

Heru menyebutkan bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat menyampaikan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Batu 2024. Saat ini, tahap Pilkada adalah coklit yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli. Masih ada waktu tersisa jika ada masyarakat yang rumahnya belum didatangi untuk coklit,” tambahnya.

Heru juga mengakui adanya kekurangan logistik berupa stiker coklit yang sudah dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan tinggal menunggu pengiriman.

“Selain itu, saat ini sudah 100 persen anggota legislatif terpilih Batu telah membuat laporan LHKPN ke KPK. Meski masih ada dua anggota yang belum mendapat tanggapan, hal ini tidak mempengaruhi proses karena yang penting adalah menyerahkan bukti pelaporan, dan masih ada waktu 21 hari sebelum pelantikan untuk melakukan koordinasi,” tambahnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Batu, Tomy Rusydianto, menjelaskan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Batu.

“Beberapa persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba,” jelas Tomy.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Batu, Sekretaris KPU Batu, Bawaslu, Partai Politik, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan agama.( Eno ).