Ketua Komisi B Batu Minta Uji Forensik Pondasi PT ESA Sumber Brantas, Khawatir Paku Bumi Ganggu Sumber Mata Air

tiang pancang.jpeg7_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Komisi B DPRD Kota Batu meminta dilakukan uji forensik terhadap konstruksi pembangunan PT ESA di Desa Sumber Brantas. Dewan khawatir penggunaan pondasi tiang pancang atau paku bumi berdampak terhadap struktur tanah dan sumber mata air di kawasan tersebut.

Permintaan itu mengemuka setelah Komisi B DPRD Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan PT ESA, Selasa (22/9/2026).

Sidak dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, bersama anggota Komisi B, Sujono Djonet. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Sumber Brantas yang mengeluhkan aktivitas pembangunan dan penurunan debit sumber mata air di wilayah Kampung Gimboy.

Asmadi mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima di lapangan, bangunan tersebut disebut diperuntukkan sebagai rumah tinggal. Namun, konstruksi bangunan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.

“Katanya dibangun untuk rumah tinggal. Tapi menurut Pak Jonet, konstruksinya kelihatan seperti untuk hotel. Besinya seperti itu,” ujar Asmadi.

Menurut dia, perhatian dewan terutama tertuju pada penggunaan paku bumi atau tiang pancang dalam proses pembangunan.

“Untuk paku bumi ini kan merusak struktur tanah yang ada di bawah, apalagi masuknya paku bumi 10 meter. Otomatis sumber mata air ini kan kena,” katanya.

Asmadi menjelaskan, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kondisi rongga atau lapisan tanah yang menjadi bagian dari aliran air bawah tanah. Jika struktur tersebut terganggu akibat aktivitas pemancangan, dikhawatirkan dapat memengaruhi aliran sumber mata air.

“Semula rongga, akhirnya kan tertutup. Kan bahayanya seperti itu,” ujarnya.

Namun, Asmadi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan bahwa paku bumi tersebut menjadi penyebab menurunnya debit sumber mata air. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi.

“Makanya dewan minta uji forensik. Uji forensik dengan adanya dampaknya paku bumi tadi,” tegasnya.

Komisi B Minta Pemeriksaan Secepatnya

Terkait kapan uji forensik dilakukan, Asmadi mengatakan Komisi B terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Nanti kita omongkan kalau ketemu. Ketemu dengan dinas terkait, kemudian seperti apa langkahnya. Ini kan baru pertama kali,” katanya.

Meski belum menetapkan batas waktu secara spesifik, Asmadi memastikan pihaknya mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secepatnya.

“Yang jelas kita minta secepatnya, sambil menunggu perkembangan yang ada,” ujarnya.

Komisi B juga akan melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan pembangunan PT ESA. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan benar-benar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Katanya lengkap. Tapi kan kita juga mengecek,” kata Asmadi.

Pengecekan tersebut dinilai penting karena keterangan mengenai kelengkapan perizinan yang diterima dewan di lapangan masih perlu diverifikasi dengan dokumen dan instansi terkait.

Komisi B Soroti Dua Sumur Bor

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, mengatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas pengeboran air bawah tanah (ABT) di lokasi.

Menurut Sujono, terdapat sumur bor pertama dan kedua. Pengeboran kedua disebut telah dihentikan. Selain itu, terdapat informasi mengenai rencana pengeboran tambahan.

“Yang kami lihat memang ada kegiatan. Kemudian benar ada sumur bor yang pertama dan yang kedua,” ujar Sujono.

Ia mengatakan masyarakat sebelumnya mengeluhkan penurunan debit sumber mata air yang dinilai cukup drastis. Komisi B kemudian melihat langsung kondisi sumber air tersebut saat sidak.

“Yang saat ini memang kita tadi cek lapangan, mengecil,” katanya.

Sujono menegaskan, DPRD tidak dalam posisi menolak investasi. Namun, pembangunan harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

“Kita tidak berharap ada investasi tapi nanti merugikan masyarakat. Kita terbuka terhadap investasi, kita terbuka terhadap pembangunan, apalagi yang mendukung Kota Wisata Batu,” ujarnya.

Menurut dia, kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai kawasan wisata dan aktivitas usaha dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan peruntukan serta perizinan. Yang menjadi sorotan adalah proses pembangunan dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.

“Yang kita soroti adalah proses pembangunannya. Jangan sampai proses pembangunan di wilayah Kota Batu ini tidak ramah terhadap lingkungan,” katanya.

Jika hasil pemeriksaan ahli nantinya menemukan adanya pelanggaran atau aktivitas yang terbukti membahayakan lingkungan, Sujono mengatakan sanksi dapat diberikan sesuai regulasi.

“Kalau membahayakan, di mana pun namanya membahayakan pasti ada sanksinya,” ujarnya.

Bahkan, penghentian kegiatan hingga tindakan lebih lanjut dapat dilakukan apabila memang terdapat dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya pelanggaran.

“Kalau sudah rusak bagaimana? Kan pasti ada sanksi. Nah, itu harus dijawab dengan uji forensik. Para ahli yang nanti akan bisa menyampaikan,” katanya.

Komisi B selanjutnya akan mengajak dinas terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Perkim, PUPR dan instansi yang berkaitan dengan sumber daya air untuk membahas hasil sidak serta menentukan langkah berikutnya.

Bagi Komisi B, investasi dan pembangunan tetap diperlukan untuk mendukung Kota Batu sebagai daerah wisata. Namun, keberadaan investasi tidak boleh mengorbankan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Sebagai masyarakat setempat mestinya bisa berkolaborasi. Mestinya antara investor dan masyarakat bisa bersinergi,” ujar Sujono.

“Membangun boleh, merusak jangan.” ( Eno)