PSGAD UIN Malang Bekali Fatayat NU Jadi Konselor yang Peka dan Tak Menghakimi

PELATIHAN KONSELOR_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Menjadi konselor bukan sekadar pandai mendengar. Konselor juga dituntut mampu menciptakan rasa aman, menjaga kerahasiaan, memahami batas kewenangan, dan mengetahui kapan sebuah persoalan harus dirujuk kepada tenaga profesional.

Pesan itu mengemuka dalam Pelatihan Intensif Konselor dan Pendamping Advokasi Batch 2 yang digelar PC Fatayat NU Kota Malang di Aula STAIMA Al-Hikam, Ahad (20/9/2026).

Kepala Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas (PSGAD) UIN Malang, Hj. Aprilia Mega Rosdiana, S.Psi., M.Si., menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut. Ia membekali peserta dengan materi Psychological First Aid (PFA), konseling dasar, dan etika konseling.

Pelatihan tidak berhenti pada teori. Peserta juga mengikuti praktik role play konseling untuk memahami bagaimana membangun komunikasi dengan klien dan melakukan pendampingan pada tahap awal.

Aprilia mengatakan kebutuhan terhadap layanan konseling dan pendampingan semakin penting, terutama bagi perempuan, anak, keluarga, serta kelompok rentan yang menghadapi persoalan sosial maupun situasi krisis.

Konselor perlu mampu hadir dengan empati, mendengarkan secara aktif, tidak menghakimi, serta menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh klien,” kata Aprilia.

Namun, ia mengingatkan konselor tidak boleh bertindak di luar kapasitasnya.

Ketika persoalan membutuhkan penanganan psikologis, hukum, kesehatan, sosial, atau perlindungan khusus, konselor harus membantu menghubungkan klien dengan tenaga profesional maupun lembaga layanan yang kompeten.

PFA Bukan Terapi

Dalam materi PFA, Aprilia menjelaskan dukungan psikologis awal diberikan kepada seseorang yang sedang mengalami tekanan, krisis, kekerasan, atau peristiwa yang berdampak secara emosional.

PFA bukan terapi psikologis ataupun pemeriksaan klinis. Dukungan ini merupakan pertolongan awal agar seseorang merasa lebih aman, didengar, memperoleh informasi yang dibutuhkan, dan mengetahui akses terhadap bantuan lanjutan.

Sementara konseling dasar diarahkan untuk membangun keterampilan komunikasi peserta. Mulai membuka percakapan secara aman, membangun kepercayaan, mendengarkan aktif, mengajukan pertanyaan tanpa menyudutkan, mengidentifikasi kebutuhan awal, hingga menentukan langkah tindak lanjut.

Adapun etika konseling menekankan sejumlah prinsip penting. Di antaranya menjaga kerahasiaan informasi klien, menghormati keputusan klien, tidak menyalahkan korban, tidak memaksakan pandangan pribadi, serta tidak memberikan janji yang berada di luar kemampuan konselor.

Keselamatan perempuan dan anak menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses pendampingan.

PSGAD Perkuat Jejaring Pendampingan

Keterlibatan PSGAD UIN Malang dalam pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan berbasis komunitas di Malang Raya.

PSGAD tidak hanya diarahkan sebagai ruang edukasi dan kajian, tetapi juga konsultasi, pengembangan kapasitas, serta penghubung jejaring layanan dalam isu gender, perempuan, anak, dan disabilitas.

Penguatan konselor di tingkat PC, PAC hingga Ranting Fatayat NU diharapkan memperpendek akses masyarakat terhadap informasi dan dukungan awal.

Dengan adanya konselor di tengah komunitas, warga yang menghadapi persoalan diharapkan memiliki tempat untuk bercerita sebelum menentukan langkah berikutnya.

Kerja sama PSGAD UIN Malang dengan PC Fatayat NU Kota Malang, LKP3A, lembaga pendidikan, tenaga profesional, serta jejaring layanan lainnya diharapkan membangun ekosistem pendampingan yang lebih kuat.

Ekosistem itu diarahkan agar layanan semakin mudah diakses, berperspektif gender, inklusif terhadap anak dan penyandang disabilitas, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik setiap orang yang membutuhkan bantuan. ( Eno)