BPN Kota Batu Tegaskan Kehadiran Negara, Sertipikat PTSL 2025 Perkuat Kepastian Hukum Warga Pandanrejo
Batu | Serulingmedia.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat.
Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Pandanrejo menjadi bukti nyata kehadiran negara hingga ke tingkat desa,Selasa ( 30/12/2025).
Sebanyak 80 sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Rudi Susanto, S.H., didampingi Tim PTSL Tahun 2025 serta Kepala Desa Pandanrejo, Abd. Manan.
Sertipikat tersebut terdiri atas 67 Sertipikat Hak Milik dan 13 Sertipikat Tanah Kas Desa (TKD), yang seluruhnya telah melalui proses verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Rudi Susanto, S.H., menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
“Melalui PTSL, kami ingin memastikan setiap bidang tanah yang dimiliki masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas. Sertipikat ini bukan hanya dokumen, tetapi jaminan perlindungan hukum yang dapat menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Rudi Susanto.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam menyukseskan PTSL. Menurutnya, keberhasilan program ini di Desa Pandanrejo tidak lepas dari sinergi yang baik antara BPN Kota Batu, perangkat desa, dan partisipasi masyarakat.
“Tanpa dukungan pemerintah desa dan kesadaran masyarakat, PTSL tidak akan berjalan optimal. Sinergi inilah yang menjadi kunci percepatan pendaftaran tanah di Kota Batu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pandanrejo, Abd. Manan, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan pendampingan intensif dari BPN Kota Batu. Ia menilai kehadiran langsung jajaran BPN di desa memberi rasa dekat dan kepercayaan bagi warga.
“Warga kami kini merasa lebih tenang. Tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola sudah memiliki kepastian hukum. Ini sangat berarti bagi ketenteraman dan masa depan masyarakat Pandanrejo,” ungkap Abd. Manan.
Lebih jauh, sertipikasi Tanah Kas Desa dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga aset desa agar tidak mudah disengketakan dan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk pembangunan desa.
Melalui penyerahan Sertipikat PTSL Tahun 2025 ini, BPN Kota Batu kembali menegaskan perannya sebagai pelayan publik yang hadir, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dari Desa Pandanrejo, pesan itu menguat: kepastian hukum bukan lagi sekadar wacana, tetapi telah menjadi kenyataan yang dirasakan langsung oleh warga.( Eno).






