ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersatu, Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah Lewat Pemulihan Aset

IMG-20260611-WA0037

Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya penyelamatan aset negara dan pemulihan hak masyarakat dengan menggandeng Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sinergi itu ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan, Rabu (10/6/2026).

 

Kerja sama antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dengan BPA Kejaksaan Agung RI tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengamanan aset yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum, sekaligus memperkuat pemberantasan mafia tanah.

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan tata kelola pemulihan aset berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta negara.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI.

 

Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan.

 

Selain itu, koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara juga akan ditingkatkan.

Fokus lainnya adalah memperkuat upaya penyelamatan aset negara dan mempersempit ruang gerak mafia tanah yang selama ini memanfaatkan celah dalam penanganan perkara lintas sektor.

 

Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan, dalam praktiknya masih banyak tantangan yang dihadapi saat melaksanakan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban. Tidak jarang, proses pemulihan hak terhambat akibat persoalan administrasi pertanahan.

Menurutnya, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar putusan pengadilan dapat dieksekusi secara efektif tanpa menghambat pencarian keadilan oleh masyarakat.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat efektivitas penyelesaian persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus.

Ia menyebut persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga kerap digunakan sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak kejahatan.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” tegas Kuntadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran kedua instansi. Mendampingi Dirjen PSKP, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dengan sinergi ini, pemerintah berharap proses pemulihan aset dapat berjalan lebih cepat, hak-hak korban dapat dipulihkan secara optimal, serta upaya pemberantasan mafia tanah semakin efektif demi terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan. (Sar)