ATR/BPN Nonaktifkan Enam Pegawai, Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Serang
Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dan siap bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan yang objektif dan transparan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terlibat guna mendukung proses hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
Meski dinonaktifkan, Shamy menegaskan seluruh hak kepegawaian para ASN tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal tanpa gangguan.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta penguatan pelayanan pertanahan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian. ( Sar).






