ATR/BPN Libatkan 619 Taruna STPN Perbarui Data Digital Sertipikat Tanah Lama
Yogyakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai upaya perlindungan hak atas tanah masyarakat di era digital.
Program strategis ini turut didukung oleh Taruna dan Taruni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Sehubungan dengan pelaksanaan program tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan kepada peserta KKNP-PTLP, Rabu (4/2/2026), di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembekalan difokuskan pada penguatan komunikasi publik agar program pemutakhiran data pertanahan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakannya buruk, tetapi karena cara penyampaiannya tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN bukan hanya menjelaskan prosedur, melainkan memastikan pesan itu masuk akal dan relevan bagi warga,” ujar Bagas Agung Wibowo di hadapan para peserta.
Pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama melalui KKNP-PTLP ini diikuti oleh 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok. Mereka akan diterjunkan ke sejumlah wilayah, meliputi Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara.
Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Kegiatan KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026. Dalam pembekalan tersebut, Bagas Agung Wibowo menegaskan bahwa pemutakhiran data digital tidak membatalkan sertipikat tanah lama yang telah dimiliki masyarakat.Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum.
“Sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada masanya, ketika pencatatan masih manual dan berbasis dokumen fisik. Pemutakhiran dilakukan agar data sesuai dengan kondisi lapangan terkini dan terintegrasi dalam sistem digital untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan program tersebut. Selain melibatkan Taruna/i STPN, pemutakhiran data pertanahan juga didukung oleh pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati atau wali kota, hingga perangkat desa.
“Nantinya perangkat desa akan mendampingi Adik-adik peserta KKN di lapangan. Bersama-sama, kita mengamankan hak atas tanah masyarakat untuk hari ini dan masa depan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan pembekalan itu, peserta juga mendapatkan materi teknis terkait diseminasi komunikasi publik dan panduan pengelolaan media sosial untuk KKN Tematik.
Salah satu narasumber yang dihadirkan ialah pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa. Ke depan, peserta KKN diharapkan mampu menyajikan hasil kerja lapangan dalam bentuk konten komunikasi publik di media sosial, sehingga pesan dan kinerja nyata KKNP-PTLP dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. (Sar)






