Sekjen ATR/BPN Tegaskan Reformasi Layanan: Kepastian, Kecepatan, dan Bebas Pungli Jadi Prioritas

IMG-20260826-WA0073

Jakarta | Serulingmedia.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan kepuasan masyarakat harus menjadi ukuran utama dalam transformasi pelayanan pertanahan.

 

Penegasan itu disampaikan Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

 

Ia menjelaskan tiga transformasi layanan yang tengah digenjot Kementerian ATR/BPN, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Menurut Dalu, transformasi tersebut bukan sekadar perubahan prosedur administrasi.

 

Reformasi diarahkan untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu, berlangsung cepat, dan terbebas dari praktik pungutan liar.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” tegas Dalu.

Ia mengatakan sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN merupakan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan menjadi salah satu tolok ukur penting keberhasilan institusi.

Sekjen: Percepatan Tak Hanya Soal Teknologi

Dalu menekankan percepatan pelayanan tidak dapat hanya mengandalkan digitalisasi dan teknologi informasi.

Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem, proses bisnis, teknologi, hingga penataan sumber daya manusia (SDM).

 

Dukungan pemerintah daerah dan mitra eksternal juga menjadi bagian penting dalam memastikan layanan berjalan sesuai target.

“Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan SDM serta dukungan dari mitra eksternal,” ujarnya.

Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari
Salah satu bentuk konkret transformasi tersebut adalah layanan Pengukuran Terjadwal.

Masyarakat kini mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah itu, penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Artinya, total waktu pelayanan ditetapkan paling lama 12 hari.
Dalu menyebut layanan tersebut telah berjalan di 455 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari
Kementerian ATR/BPN juga menjalankan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Tahapannya mencakup verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Organisasi Diubah Berbasis Wilayah

Dalu juga menekankan pentingnya perubahan pola kerja internal melalui Organisasi Berbasis Wilayah.

Pendekatan ini mengubah organisasi yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan sehingga diharapkan mampu menangani persoalan pertanahan secara lebih cepat di tingkat bawah.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekjen Dorong Integrasi dengan Pemda
Untuk memperkuat transformasi, Kementerian ATR/BPN juga menggandeng pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah.

Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi Zona Nilai Tanah.

Bagi Dalu, seluruh rangkaian transformasi tersebut bermuara pada satu tujuan: mengubah pelayanan pertanahan menjadi lebih pasti, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.( Sar).