Amrun Kahar Raih Doktor, Tegaskan Rekonstruksi Hukum Koperasi Berbasis Solidaritas dan Individualitas

1015973_11zon

Makassar | Serulingmedia.com — Amrun Kahar resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar setelah sukses menjalani ujian promosi doktor, Kamis (12/2/2026).

Dalam disertasinya, Amrun menegaskan bahwa keberhasilan koperasi harus dibangun di atas dua prinsip utama, yakni solidaritas sosial dan individualitas anggota.

Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Undang-Undang Perkoperasian untuk Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan”, Amrun Kahar menjelaskan bahwa prinsip solidaritas menekankan upaya mencapai kemakmuran bersama, sementara prinsip individualitas bertumpu pada harga diri dan kemampuan anggota untuk secara aktif memajukan koperasi.

“Anggota koperasi tidak boleh menggantungkan nasibnya semata-mata pada koperasi tanpa kontribusi nyata. Koperasi hanya akan hidup apabila anggotanya berdaya dan bertanggung jawab,” ujar Amrun dalam pemaparannya.

Menurutnya, dengan memadukan kedua prinsip tersebut, koperasi mampu menghidupkan pori-pori kehidupan kolektif tanpa menghilangkan jati diri dan kemandirian individu.

Ia juga menegaskan bahwa koperasi tidak semata-mata sebagai badan usaha, melainkan sebagai perkumpulan sosial yang berwatak kerakyatan.

Ujian promosi doktor tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UMI Makassar Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH, dengan tim penguji yang terdiri dari Dr. Hj. Sri Lestari Purnomo, SH., MH, Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, SH., MH, Prof. Dr. Syahruddin Nawi, SH., MH, Prof. Dr. Ir. H. Abrar Saleng, SH., MH, serta Dr. Tenriwaru, SE., M.Si., Ak., CA.
Sementara itu, Promotor dalam ujian tersebut adalah Prof. Dr. Andi Muin Fahmal, SH., MH.

Lebih lanjut, Amrun Kahar menekankan bahwa koperasi memiliki dua unsur yang saling berkaitan erat, yakni unsur ekonomi dan unsur sosial. Sebagai badan usaha, koperasi berfungsi memenuhi kebutuhan ekonomi anggota secara efisien, sedangkan sebagai perkumpulan perdata, koperasi menjadi wadah solidaritas sosial yang dikelola secara demokratis.

“Pemberdayaan anggota harus menjadi fokus utama. Anggota koperasi harus diposisikan sebagai pemilik sekaligus penggerak organisasi,” jelasnya.

Ia juga mendorong perluasan program pendidikan dan penyadaran ideologis tentang nilai gotong royong, solidaritas, dan tanggung jawab sosial agar koperasi tidak hanya menjadi wadah formal, melainkan ruang partisipatif rakyat dalam mengelola ekonomi.(Yah/Eno)